Banding Hermanto Oerip Ditolak, Pengadilan Tinggi Jatuhkan Vonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

SURABAYA (Realita)– Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman tiga tahun delapan bulan penjara kepada Hermanto Oerip dalam perkara penipuan dan penggelapan berkedok investasi tambang nikel fiktif. Putusan banding itu menegaskan bahwa Hermanto tetap dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang menyebabkan kerugian korban hingga sekitar Rp75 miliar.

Majelis hakim tingkat banding menilai tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2793/Pid.B/2025/PN.Sby tertanggal 4 Juni 2026. Dengan demikian, amar putusan pada tingkat pertama dinyatakan tetap berlaku.

Dalam persidangan di PN Surabaya, majelis hakim yang diketuai Nur Kholis menyatakan Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hakim menilai terdakwa menjadi pihak yang merancang skema investasi tambang nikel yang ternyata tidak memiliki proyek sebagaimana ditawarkan kepada para korban.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Esti Dilla Rahmawati dan Hajita Cahyo Nugroho, menuntut Hermanto dengan pidana penjara selama tiga tahun sepuluh bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni tiga tahun delapan bulan penjara.

Selain pidana penjara, Hermanto juga diwajibkan memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam amar putusan, termasuk pembayaran uang pengganti kepada korban.

Jaksa Penuntut Umum Esti Dilla Rahmawati membenarkan bahwa Pengadilan Tinggi Jawa Timur telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. "Sesuai putusan banding menguatkan putusan PN, Mbak," kata Esti saat dikonfirmasi.

Perkara ini bermula dari penawaran investasi pada proyek tambang nikel yang dijanjikan memberikan keuntungan besar kepada calon investor. Dalam proses persidangan terungkap bahwa proyek yang ditawarkan tersebut tidak memiliki dasar usaha yang nyata. Akibat perbuatan itu, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp75 miliar.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru