Saksi Ahli Perkuat Gugatan Warga Ponorogo terhadap BRI, Sidang Lanjut 12 November

PONOROGO (Realita) – Persidangan kasus perdata antara Samsuri, warga Kabupaten Ponorogo, melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo pada Selasa (22/10/2025).

Sidang berlangsung di Ruang Kartika dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tergugat.

Wahyu Dhita Putranto, selaku kuasa hukum Samsuri, menjelaskan bahwa saksi ahli yang dihadirkan berasal dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair).

Saksi ini memberikan pandangan hukum terkait mekanisme perjanjian dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dijalankan oleh pihak BRI.

“Penjelasan dari saksi ahli memberikan dukungan terhadap argumentasi hukum yang kami ajukan. Terutama mengenai prosedur pemberitahuan administratif yang menjadi inti dari sengketa,” ujar Wahyu.

Menurutnya, saksi ahli menekankan bahwa setiap bentuk pemberitahuan kepada pihak ketiga harus memenuhi ketentuan hukum yang sah dan tertulis secara formal.

Wahyu menegaskan bahwa kliennya, Samsuri, tidak memiliki ikatan hukum apa pun dengan BRI.

“Beliau tidak pernah menjadi debitur, tidak pernah mengajukan kredit, dan tidak memiliki tanggungan kepada pihak bank. Sayangnya, informasi yang keliru justru menyebar di masyarakat, seolah-olah Pak Samsuri punya utang yang belum diselesaikan,” imbuhnya

Informasi yang salah itu, kata Wahyu, telah menyebabkan tekanan psikologis serta rasa malu yang cukup berat bagi Samsuri dan keluarganya. Ia menambahkan, pihaknya ingin proses hukum ini menjadi sarana klarifikasi sekaligus meluruskan persepsi publik.

Lebih jauh, wahyu menyampaikan bahwa sidang lanjutan dijadwalkan pada 12 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penggugat.

Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat (PS), tahap penyampaian kesimpulan, dan diakhiri dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa dalam sidang sebelumnya, saksi ahli dari pihak BRI justru memberikan pernyataan yang memperkuat posisi penggugat.

“Beberapa poin yang disampaikan justru menunjukkan bahwa tindakan administratif terhadap Pak Samsuri tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di pengadilan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sempat meminta agar saksi tambahan dari penggugat bisa diperiksa langsung setelah saksi ahli pada hari itu, namun ditolak karena kendala teknis.

“Walaupun ditunda, kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sudah siap menghadapi sidang selanjutnya,” pungkas Wahyu.

Sementara itu, pihak BRI saat dikonfirmasi usai sidang enggan memberikan keterangan.yat

Editor : Redaksi

Berita Terbaru