Anak Perwira Polisi di Surabaya Didakwa Jadi Kurir Sabu 72 Gram

Advertorial

SURABAYA (Realita)— Adrian Fathur Rahman, anak seorang perwira polisi di Surabaya, didakwa menjadi kurir sekaligus pengemas narkotika jenis sabu dengan total berat 72,686 gram.

Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra menyebut Adrian menjalankan peran itu bersama Briyan Putra Ramadhani, yang diadili dalam berkas terpisah.

Keduanya disebut sebagai kaki tangan bandar narkotika berinisial Joko Tingkir alias Juragan, yang kini masuk daftar pencarian orang.
“Peran terdakwa tidak hanya sebagai kurir, tetapi juga sebagai pengemas sabu siap edar,” ujar Reiyan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 23 Februari 2026.

Jaksa mengungkapkan Adrian menerima dan mendistribusikan sabu menggunakan sistem tempel atau “ranjau” di sejumlah titik di Surabaya dan Sidoarjo sejak Oktober 2025. Jumlah sabu yang diambil bervariasi, mulai 10 gram hingga 50 gram dalam sekali pengambilan.

Sabu tersebut kemudian dibawa ke kamar kos Adrian di kawasan Griya Mapan Utara, Surabaya. Di tempat itu, barang haram dibagi menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan kembali.

Jaksa menyebut kos tersebut diduga difungsikan sebagai lokasi pengemasan sekaligus penyimpanan narkotika.
Skema pembagian upah juga diungkap di persidangan.

Adrian menerima bayaran Rp25 ribu per gram sabu, tambahan Rp1,3 juta untuk biaya kos, serta Rp300 ribu untuk operasional. Sementara Briyan memperoleh Rp15 ribu setiap kali melakukan penempatan ranjau.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Briyan pada 20 Oktober 2025. Dari pengembangan penangkapan itu, polisi menggeledah kamar kos Adrian dan menemukan puluhan paket sabu siap edar serta satu paket besar seberat sekitar 49 gram.

Total barang bukti yang disita mencapai 72,686 gram.
Polisi juga menyita dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip, potongan sedotan, dua telepon seluler, serta uang tunai hasil transaksi. Hasil uji laboratorium forensik menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, Adrian didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1).yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru