SURABAYA (Realita)– Rencana Indonesia bergabung dalam perjanjian internasional BOP serta mengirimkan 8.000 personel TNI ke International Security Force (ISF) terus menuai sorotan. Sejumlah akademisi menilai kebijakan tersebut berisiko tinggi terhadap keselamatan prajurit dan berpotensi membebani keuangan negara hingga miliaran dolar, tanpa memberikan manfaat yang jelas bagi kepentingan nasional.
Pandangan itu mengemuka dalam diskusi bertajuk “Isu-isu Aktual terkait Kebijakan Luar Negeri oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam Perspektif Hukum” yang digelar di Auditorium Pascasarjana Fakultas Bisnis dan Ekonomi Universitas Surabaya (FBE Ubaya), Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Program Magister Ilmu Hukum dan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Ubaya.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana, menilai pengerahan ribuan personel TNI ke wilayah konflik mengandung risiko besar terhadap keselamatan prajurit. Menurutnya, pengalaman berbagai konflik internasional menunjukkan bahwa kesepakatan gencatan senjata sering kali tidak berjalan efektif karena dipengaruhi kepentingan negara-negara besar.
"Pengiriman pasukan ke daerah konflik tentu memiliki risiko yang sangat tinggi. Keselamatan prajurit harus menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah mengambil keputusan," ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Ubaya, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, menilai polemik kebijakan luar negeri tersebut tidak terlepas dari lemahnya fungsi pengawasan parlemen terhadap pemerintah.
“Kalau parlemennya lemah dan tidak melakukan pengawasan secara efektif, bahkan hanya bersikap ABS (asal bapak senang), maka tidak akan ada perubahan apa pun,” tegas Prof. Hesti.
Menurutnya, sistem presidensial yang dianut Indonesia harus diimbangi dengan mekanisme check and balances yang kuat agar kebijakan strategis negara tidak berjalan tanpa kontrol.
“Indonesia sering berbicara tentang bonus demografi dan Indonesia Emas. Namun, jika sistem presidensial tidak diikuti pengawasan yang kuat dari parlemen, maka rakyat akan terus menjadi pihak yang menanggung akibat dari kebijakan yang tidak dikontrol dengan baik,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Ubaya, Dr. Wisnu Aryo Dewanto, mengkritik kecenderungan pemerintah yang dinilainya sering menandatangani perjanjian internasional tanpa memperhitungkan manfaat dan konsekuensi jangka panjang bagi masyarakat.
“Perjanjian internasional seharusnya diukur dari manfaatnya bagi rakyat. Apakah rakyat menjadi lebih sejahtera atau tidak. Jangan sampai justru menimbulkan beban baru bagi masyarakat dan negara,” ujar Wisnu.
Ia juga menyoroti potensi beban finansial yang harus ditanggung Indonesia apabila bergabung dalam BOP. Menurutnya, terdapat kewajiban pembayaran yang nilainya mencapai 1 miliar dolar AS, sehingga perlu dihitung secara cermat kemampuan negara untuk memenuhi komitmen tersebut.
“Dalam setiap perjanjian ada hak dan kewajiban. Pertanyaannya, apakah Indonesia mampu melaksanakan kewajiban itu? Jika tidak, tentu berisiko menimbulkan persoalan hukum maupun finansial di kemudian hari,” katanya.
Wisnu menegaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pengawasan dan bahkan menolak perjanjian internasional yang dinilai tidak menguntungkan kepentingan nasional.
Karena itu, para akademisi yang hadir dalam diskusi tersebut mendorong pemerintah dan DPR untuk mengkaji secara mendalam rencana keikutsertaan Indonesia dalam BOP maupun pengiriman pasukan ke ISF, dengan mengutamakan keselamatan prajurit serta kepentingan rakyat di atas pertimbangan politik dan diplomasi internasional.yudhi
Editor : Redaksi