Sidang Korupsi Maidi: Kabid PUPR Sebut Ada Alokasi Rp2,7 Miliar untuk Pengamanan Omah Kulon dan Omah Etan

MADIUN (Realita)- Persidangan perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto kembali mengungkap fakta baru. 

Sejumlah saksi menyebut adanya dugaan aliran dana untuk aparat penegak hukum (APH) yang disebut sebagai dana "pengamanan".

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Madiun, Hesti Setyorini, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (16/7/2026).

Di hadapan majelis hakim, Hesti menjelaskan bahwa besaran fee proyek dibahas dalam rapat internal Dinas PUPR yang dihadiri kepala dinas bersama tiga kepala bidang.

"Kesepakatan di rapat, untuk proyek penunjukan langsung (PL) ditetapkan 10 persen, sedangkan proyek lelang 4 persen," ujar Hesti.

Menurutnya, rapat tersebut juga membahas alokasi dana pengamanan bagi aparat penegak hukum sebesar Rp2,7 miliar untuk kebutuhan selama satu tahun.

"Biasanya untuk etan (timur) dan kulon (barat)," jelasnya.

Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar kemudian meminta penjelasan mengenai istilah tersebut. Hesti menerangkan bahwa "etan" atau "omah etan" merupakan sebutan untuk institusi kepolisian, sedangkan "kulon" atau "omah kulon" merujuk pada kejaksaan.

Mendengar penjelasan itu, Ketua Majelis Hakim mempertanyakan alasan perlunya dana pengamanan tersebut.

"Ini saya dengarkan selalu saja untuk kepolisian dan kejaksaan buat pengamanan. Memangnya ada masalah apa?" tanya Ernawati.

Hesti mengaku hanya menjalankan arahan pimpinan. Ia menyebut dana pengamanan diambil dari dana taktis masing-masing bidang yang bersumber dari fee proyek para rekanan pada tahun anggaran 2025.

"Untuk Bidang Cipta Karya terkumpul sekitar Rp700 juta dari fee proyek dan sisa anggaran pemeliharaan," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap kali ada permintaan pengumpulan dana atas arahan Thariq Megah, pendistribusiannya dilakukan melalui Kabid PSDA Dwi Setyo Nugroho dan Kabid Bina Marga Agus Dwi Sukamto.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK apakah dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Thariq Megah, Hesti membantah.

"Setahu saya untuk pengamanan tadi, bukan untuk kepentingan Pak Thariq," jawabnya.

Hesti juga mengaku pernah ikut mengumpulkan fee proyek pada 2023 ketika belum menjabat sebagai kepala bidang. Dana tersebut berasal dari rekanan konsultan perencanaan dan digunakan untuk berbagai kebutuhan yang tidak dianggarkan dalam APBD.

"Untuk wartawan, LSM, dan ormas kalau ada perintah dari kabid saya," tandasnya.

Selain dari Dinas PUPR, dugaan aliran dana taktis ke APH juga terungkap dari kesaksian Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati. Dalam persidangan, ia mengaku pernah berutang Rp250 juta kepada koperasi pegawai. Dana tersebut, menurut keterangannya, diberikan kepada kepolisian sebesar Rp100 juta dan kejaksaan Rp150 juta. yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru