JAKARTA (Realita)- Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan manajer artis dari Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah (MID) dan rekannya Ronald (RAR) sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka terciduk lantaran terbukti menggunakan psikotropika golongan empat.
Baca juga: Bunga Citra Lestari Kena Covid 19
“Penyidik telah menetapkan dua tersangka MID (39) dan RAR (33),” ucap Kombes Pol. Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).
Masih sambung Zulpan, keduanya sengaja menggunakan psikotropika tersebut untuk menjaga stamina dan kebugaran di tengah kesibukan sebagai manajer artis.
“Jadi barang bukti yang kita amankan dari yang bersangkutan sebanyak 7 butir frixitas atau alprazolam. Yakni mengandung Psikotropika gol 4,” ujar Zulpan.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Sebelumnya, keduanya ditangkap petugas saat berada di kediaman MID daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu 3 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB. Mereka keciduk saat sudah menggunakan barang tersebut.
"Keduanya tetap bersikap kooperatif saat diperiksa oleh penyidik. Adapun tes urine terhadap keduanya juga terbukti positif Benzodiazepine," tutupnya.tom
Editor : Redaksi