SURABAYA (Realita) - Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jawa Timur menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ini dilakukan karena masih banyak perusahaan/badan usaha yang belum memberikan perlindungan bagi tenaga kerjanya.
Baca juga: 800 Seniman Reog dan Volunteer Grebeg Suro Ponorogo Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Sinergitas tersebut dibuktikan dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerjasama para Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Se-Jawa Timur dengan Kepala Kejaksaan Negeri Se-Jawa Timur terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan tersebut dilakukan secara serempak di Surabaya, Selasa (9/8/2022). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara beserta jajaran struktural di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada kejaksaan atas kerjasama dan pencapaian yang telah terlaksana selama ini, sehingga berdampak positif terhadap awareness dan kepatuhan Badan Usaha/Pemberi Kerja.
“Kejaksaan sangat membantu kami dalam penanganan bidang hukum terkait kewajiban badan usaha dan hak-hak tenaga kerja yang tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Deny.
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Deny mengatakan, kegiatan ini merupakan perpanjangan kerjasama serta implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Dia berharap kerjasama ini bisa meningkatkan cakupan kepesertaan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati SH MH, mengatakan, kerjasama ini sejalan dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana di Pasal 30 ayat (2) disebutkan, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Guguk Heru Triyoko yang turut menandatangani perjanjian kerjasama tersebut menyatakan, sangat terbantu dengan adanya pendampingan dari kejaksaaan khususnya oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Dia utarakan, tahun ini hingga Juli 2022 BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo telah menyerahkan 100 SKK Kepada Kejaksaan Negeri Surabaya. Dari 100 SKK itu telah tercapai 75% dengan nilai Rp2.165.813.182,-.
“Kami berharap melalui monitoring ini dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha yang menunggak iuran maupun yang belum memenuhi kewajibannya terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial,” ucap Guguk.
Selain penandatanganan perjanjian kerjasama, dalam kegiatan ini juga dilakukan monitoring dan evaluasi kinerja penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Tahun 2022 Kejaksaan Negeri serta pemberian penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Terproduktif Tahun 2022. Kegiatan ini diharapakan dapat memperkuat entry point sinergitas kerjasama antara Kejati Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Jatim.gan
Editor : Redaksi