JAKARTA - Mie Gacoan dari Jogja kini punya banyak cabang. Hampir semua cabangnya selalu diantre pembeli. Tetapi Mie gacoan tidak bisa disertifikasi halal. Ini penjelasannya.
Mie Gacoan merupakan mie pedas kekinian. Mienya diberi bumbu banyak cabe lalu diberi topping daging ayam rebus yang dicincang halus. Brandnya sudah ada sejak tahun 2016, tapi gerai Mie Gacoan pertama kali dibuka pada tahun 2018 di Kota Solo.
Baca juga: Halal Bihalal Keluarga Besar Maritim Banten
Kemudian viral di tahun 2019, sehingga meluas hingga membuka gerai di beberapa daerah Indonesia. Mulai dari Surabaya, Malang, Jember, Yogyakarta hingga Jakarta.
Di media sosial viral setiap gerai Mie Gacoan selalu ramai diantre pembeli. Bahkan antreannya sampai mengular. Namun mencuat kabar bahwa Mie Gacoan tidak bisa disertifikasi halal.
Hal tersebut dibahas oleh pengguna TikTok @leli.azizah yang sering menjelaskan tentang kualitas, keamanan dan kehalalan suatu produk makanan dan minuman.
Dijelaskan bahwa Mie Gacoan tidak bisa disertifikasi halal karena tidak memenuhi salah satu sistem jaminan halal (SJH) yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI.
Hal tersebut adalah pada ketentuan nama merek dan produk. Dikutip dari Kriteria Sistem Jaminan Halal HAS 23000, persyaratan nama merek atau produk tidak boleh mengarah pada hal kebatilan.
Baca juga: DPC FPPI Kabupaten Sidoarjo Gelar Halal Bihalal
"Nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran, kebatilan. Contoh: cokelat valentine, biskuit natal, mie gong ci fa cai," bunyi penjelasan dari laman LPPOM MUI.
Sementara itu, dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata 'gacoan' artinya adalah 'taruhan'. Selain itu, gerai ini banyak menggunakan nama setan dan jin untuk menunya.
Diketahui, Mie Gacoan menawarkan menu mie iblis dan mie setan untuk mendiskripsikan rasa pedas pada mienya. Bukan hanya menu makanan saja, tetapi juga menu minuman.
Baca juga: JPKP DPD Kabupaten Blitar Raya Gelar Halal Bihalal di Kafe Resto Pak Eko
Untuk menu minumannya ada beberapa yang menggunakan nama setan, seperti es genderuwo, es tuyul, es sundel bolong dan es pocong. Karena itu, Mie Gacoan tidak memenuhi salah satu kriteria untuk sertifikasi halal.
Dalam hal ini perlu digaris bawahi juga mengenai bahan-bahan yang digunakan. Namun, ketika detikFood mencari di laman info.halal.go.id dan halalmui.org tidak ditemui Mie Gacoan.
Kesimpulannya, Mie Gacoan tidak bisa disertifikasi halal karena tidak memenuhi kriteria, yakni pada nama produk. Untuk penggunaan bahannya bisa memastikan ke pihak restoran.ik
Editor : Redaksi