Tipu Jual Rumah Fiktif Rp 650 Juta, Erick Julianus Winardi Diadili di PN Surabaya

SURABAYA (Realita)- Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan penjualan rumah yang menjerat Erick Julianus Winardi, Senin, 19 Januari 2026. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan korban Geo Ferdy serta seorang saksi lain, Rafael Alva Sandy Sugianto.

Dalam persidangan, Geo Ferdy mengungkap awal mula dirinya menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada terdakwa. Ia mengaku tertarik membeli rumah yang ditawarkan Erick di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya, dengan harga di bawah pasaran.

Menurut Geo, terdakwa mengklaim rumah tersebut merupakan milik pamannya dan menjanjikan proses balik nama sertifikat akan selesai dalam waktu dua bulan. Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengirimkan foto kondisi rumah bagian dalam serta foto sertifikat yang masih atas nama pihak lain.

“Saya diminta membayar biaya pengurusan dan notaris. Pertama Rp 400 juta, lalu Rp 250 juta. Total Rp 650 juta, dibayar dalam waktu sekitar dua minggu,” kata Geo di hadapan majelis hakim.

Kecurigaan korban muncul setelah proses balik nama tak kunjung selesai. Saat melakukan pengecekan ke kantor notaris, Geo mengetahui tidak pernah ada transaksi jual beli atas rumah tersebut. Ia juga memastikan bahwa rumah yang ditawarkan bukan milik paman terdakwa.

“Sampai sekarang uang saya tidak dikembalikan,” ujar Geo.

Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan dampak lain yang dialami korban. Geo mengaku mengalami tekanan psikologis hingga harus menjalani perawatan medis. Ia juga menyebut dana pembelian rumah berasal dari pinjaman pihak ketiga dengan bunga satu persen per bulan.

Sementara itu, saksi Rafael Alva Sandy Sugianto mengatakan dirinya hanya berperan memperkenalkan terdakwa kepada korban. Menurut Rafael, kesepakatan jual beli sepenuhnya dilakukan antara keduanya.

Namun Rafael juga mengungkap pernah memiliki persoalan serupa dengan terdakwa terkait penawaran rumah yang bermasalah, mulai dari status kepemilikan hingga pajak dan balik nama yang tidak kunjung selesai. 

Atas keterangan para saksi tersebut, Erick Julianus Winardi menyatakan tidak keberatan dan membenarkan seluruh keterangan saksi.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut peristiwa itu terjadi pada 24 Oktober dan 4 November 2024. Terdakwa didakwa menawarkan satu unit rumah di Villa Valensia VII, Babatan, Wiyung, Surabaya, seharga Rp 650 juta dan mengaku rumah tersebut merupakan pemberian pamannya.

Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp 650 juta ke rekening terdakwa. Namun proses balik nama sertifikat tidak pernah terealisasi, dan belakangan diketahui rumah tersebut bukan milik keluarga terdakwa.

Akibat perbuatannya, Geo Ferdy mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp 650 juta. Erick Julianus Winardi didakwa melanggar pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Dua Pelaku Modus COD HP Ditangkap Warga

TANGERANG (Realita)- Dua pelaku pencurian dengan modus pura-pura Cash on Delivery (COD) berhasil ditangkap warga di Jatiuwung, Kota Tangerang. Penangkapan dua …