Kurir Sabu 40,8 Kg Jaringan Internasional Divonis Seumur Hidup di PN Surabaya

Advertorial

SURABAYA (Realita)- Dua kurir narkotika jaringan internasional, Suhantoro dan Dedi Setiawan, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti mengangkut sabu seberat 40,8 kilogram.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra PN Surabaya oleh majelis hakim yang diketuai Aloysius Prihartono. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama.

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar hakim saat membacakan putusan, Selasa (3/3/2026). 

Majelis hakim menilai peran Suhantoro dan Dedi tidak hanya sebagai pengantar barang, tetapi merupakan bagian penting dari jaringan peredaran narkotika skala besar. Karena itu, majelis sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam persidangan terungkap, aksi peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh seorang bandar berinisial Mandor yang hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Jaringan ini menggunakan berbagai cara untuk menghindari deteksi aparat, mulai dari komunikasi tertutup melalui aplikasi Signal, penggunaan KTP palsu, ponsel khusus, hingga pelat nomor kendaraan palsu. Mereka juga menggunakan metode “mobil ranjau” sebagai teknik serah terima barang.

Kasus ini bermula ketika Suhantoro menerima uang Rp700 ribu yang awalnya disebut untuk mengikuti kursus mengemudi. Namun kemudian ia bersama Dedi dilibatkan dalam operasi pengangkutan narkotika.

Keduanya diterbangkan ke Kalimantan Barat dan difasilitasi oleh jaringan, termasuk pembelian mobil Toyota Calya senilai Rp116 juta yang digunakan sebagai kendaraan operasional.

Pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 12.25 WIB, keduanya mengambil mobil Honda Mobilio yang telah diparkir di Jalan Raya Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Kunci mobil tersebut diletakkan di bawah ban. Di dalam mobil ditemukan tiga tas besar berisi 41 paket sabu dengan berat bersih sekitar 40.890,962 gram.

Barang haram tersebut kemudian dipindahkan ke mobil Toyota Calya dan rencananya akan disimpan di rumah kontrakan sambil menunggu instruksi berikutnya dari jaringan.
Namun rencana itu gagal setelah tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang telah melakukan pembuntutan akhirnya menangkap kedua terdakwa.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan kilogram sabu, tujuh KTP palsu, empat ponsel yang digunakan untuk komunikasi, tas penyimpanan, serta pelat nomor kendaraan palsu.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri memastikan seluruh barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Usai mendengar putusan, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Ronni Bahmari dan Suwanto menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru