Wahyu Budi, Billing Manager Fastlab, Didakwa Gelapkan Rp145,9 Juta Dana Vaksin untuk Judi Online

SURABAYA (Realita) – Wahyu Budi Prasetyo, Billing Manager Klinik Utama Fastlab, didakwa menggelapkan dana pembayaran vaksin milik PT Inti Darma Globalindo senilai Rp145.996.600. Uang yang seharusnya disetorkan ke rekening perusahaan itu diduga justru masuk ke rekening pribadi terdakwa dan digunakan untuk bermain judi online, membayar cicilan, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Perkara tersebut disidangkan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/7/2026), dengan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada. Sidang menghadirkan empat saksi, yakni bagian audit, kasir, bidan/perawat klinik, serta Direktur Utama PT Inti Darma Globalindo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya menangani perkara tersebut.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut dugaan penggelapan berlangsung sejak 3 Januari hingga 8 Mei 2025 di Klinik Utama Fastlab, Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. Wahyu didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena diduga menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya akibat hubungan kerja.

Jaksa menjelaskan, Wahyu bekerja di PT Inti Darma Globalindo sejak Oktober 2014 dan menjabat sebagai Billing Manager sejak 2017. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 08/IDGI/LEG/V/2022 tertanggal 11 Mei 2022, ia bertanggung jawab atas penagihan pelanggan, rekonsiliasi data, pembuatan tagihan, rekonsiliasi bank, hingga pengurusan faktur pajak. Atas jabatannya itu, ia menerima gaji sebesar Rp15.425.000 per bulan termasuk tunjangan jabatan.

Menurut jaksa, perusahaan memiliki prosedur bahwa pembayaran vaksin secara tunai diterima petugas administrasi Mu'minatul Rizqyyah, kemudian diinput ke sistem dan disetorkan ke rekening resmi perusahaan setelah berkoordinasi dengan Billing Manager.

Namun, pada 3 Januari 2025, terdakwa diduga menghubungi Mu'minatul melalui WhatsApp dan meminta agar seluruh pembayaran vaksin ditransfer ke rekening pribadi miliknya di Bank BNI. Alasannya, rekening perusahaan disebut sedang ditutup sementara untuk proses rekonsiliasi.

"Faktanya rekening perusahaan tetap aktif dan dapat digunakan," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Karena mengikuti instruksi atasannya, Mu'minatul kemudian mentransfer dana pembayaran vaksin secara bertahap ke rekening pribadi terdakwa. Berdasarkan rekening koran yang diajukan sebagai barang bukti, terdapat 32 transaksi selama Januari hingga Mei 2025 dengan total Rp145.996.600.

Jaksa menyebut dana tersebut tidak pernah disetorkan ke rekening perusahaan. Sebaliknya, uang itu diduga dipakai terdakwa untuk bermain judi online, membayar cicilan, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Temuan itu diperkuat Laporan Audit Internal PT Inti Darma Globalindo Fastlab Surabaya Nomor 01/DIR/AUDITKEU/SUB/V/2025 tertanggal 16 Juni 2026. Audit menyimpulkan seluruh pembayaran pelanggan layanan Fastlab, termasuk vaksin dan layanan kesehatan lainnya yang diterima petugas administrasi selama Januari hingga Mei 2025, dialihkan ke rekening pribadi terdakwa dengan nilai total Rp145.996.600.

Akibat perbuatan tersebut, PT Inti Darma Globalindo mengaku mengalami kerugian sebesar Rp145.996.600.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru