JAKARTA - Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan dalam negeri (PPDN) terkait COVID-19. Kini, orang yang berusia 18 tahun ke atas dan bepergian dengan transportasi umum wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
Aturan baru ini tertulis dalam SE Satgas COVID No 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sebelumnya, pemerintah masih memperbolehkan kelompok usia 18 tahun ke atas yang belum booster untuk naik transportasi umum dengan syarat melampirkan hasil negatif tes antigen atau PCR.
Baca juga: Nakes di Kota Madiun Mulai Booster Dua
"PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," demikian bunyi surat edaran yang diterima, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Dinkes Kota Surabaya Sasar 20.000 SDM Kesehatan untuk Vaksin Booster ke-2
"Aturan ini berlaku mulai 25 Agustus 2022," sambungnya.ik
Baca juga: IDI Sambut Baik Rencana Booster Kedua Vaksinasi Covid untuk Tenaga Kesehatan
Editor : Redaksi