Naik Transportasi Umum cuma Wajib Booster, Tak Perlu PCR

realita.co
Ilustrasi PCR.

JAKARTA - Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan dalam negeri (PPDN) terkait COVID-19. Kini, orang yang berusia 18 tahun ke atas dan bepergian dengan transportasi umum wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Aturan baru ini tertulis dalam SE Satgas COVID No 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sebelumnya, pemerintah masih memperbolehkan kelompok usia 18 tahun ke atas yang belum booster untuk naik transportasi umum dengan syarat melampirkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

Baca juga: Masyarakat Kota Batu Sambut Dibukanya Kembali Gerai Vaksin Presisi

"PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," demikian bunyi surat edaran yang diterima, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Polsekta Teluk Betung Utara Gandeng Yunizar (BE-i) Law Firm Laksanakan Vaksin Booster

"Aturan ini berlaku mulai 25 Agustus 2022," sambungnya.ik

Baca juga: Nakes di Kota Madiun Mulai Booster Dua

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru