JAKARTA- Dewan dengan tegas menepis tudingan mendapat gratifikasi atau aliran dana dari tim mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dewan Pers siap menempuh prosedur hukum dan konsekuensi dari tudingan tersebut.
Seseorang yang mengaku bernama Teuku Yudhistira, Senin (5/9/2022) lalu melaporkan Dewan Pers ke Bareskrim dan Itwasum Polri dengan tuduhan adanya aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo (Mantan Kadiv Propam Polri) kepada oknum Dewan Pers 15 Juli 2022 silam.
Baca juga: Empat Tahun Main Judi Online, Andersen Tjoeng Dituntut Dua Tahun Penjara
“Mencermati informasi tentang tuduhan itu Dewan Pers secara resmi membantahnya. Laporan yang dilakukan Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana saat dikonfirmasi, Sabtu (10/9/2022).
Yadi menjelaskan Dewan Pers menerima Arman Hanis sebagai pengacara keluarga Ferdy Sambo dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan. Pertemuan itu terjadi pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7.
Baca juga: Promosikan Situs Judi Online, Ferly Putra Pratama Dituntut 30 Bulan Penjara
“Mereka memaksakan Dewan Pers menerima uang, dari mana gak jelas juga. Tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun,” tepis Yadi.
Yadi juga menjelaskan, konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan. Penjelasan itu tertuang dalam surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022.
Baca juga: Dewan Pers Tegaskan Berita yang Telah Tayang Tidak Bisa Di-Take Down
Namun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum sebagaimana mestinya. “Yang pasti, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut,” ucap Yadi pula.in
Editor : Redaksi