SURABAYA (Realita)– Andersen Tjoeng dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 14 Januari 2026, terkait kasus perjudian online tanpa izin.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 427 KUHP Tahun 2023, yang mengatur tentang penggunaan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin. “Terhadap terdakwa Andersen Tjoeng dituntut pidana penjara selama dua tahun,” kata Dilla di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Pujiono memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Andersen Tjoeng meminta keringanan hukuman dan mengaku bersalah. “Saya minta keringanan hukuman, Yang Mulia. Saya mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi,” ujarnya.
Berdasarkan dakwaan, Andersen aktif bermain judi online sejak pertengahan 2020 hingga September 2025 melalui sebuah situs yang menyediakan berbagai jenis permainan, termasuk baccarat, taruhan sepak bola (mix parlay), domino, dadu, dan permainan kasino lainnya. Terdakwa membuat akun, melakukan deposit melalui rekening bank, kemudian memasang taruhan dengan nilai bervariasi.
Aktivitas perjudian itu terungkap setelah Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan cybercrime. Polisi menangkap terdakwa dan menyita barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk bermain judi online.yudhi
Editor : Redaksi