DEPOK (Realita) - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Mandiri Harmonis Dinamis (MHD) desak pemerintah Kota Depok berikan perlindungan konsumen terkait terbakarnya gudang PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) di Cimanggis, Depok pada Senin (12/09) lalu.
"Kami mohon juga kepada pemerintah kota depok untuk segera bertindak tegas terkait pelaksanaan undang undang perlindungan konsumen nomor 8 tahum 1999, karena notabene gudang JNE tersebut berada di kota depok," ungkap Ketua Umum LPKSM MHD, Abdus Somad di Depok, Rabu (14/09).
Abdus Somad juga mengajak masyarakat atau konsumen yang dirugikan dengan terbakarnya gudang JNE, agar segera melakukan gugatan.
Bahkan konsekuensi pelanggaran pelaku usaha juga tercantum untuk digugat berdasarkan pasal 46 ayat 1 undang undang no 8 tahun 1999, disini masyarakat perlu tahu siapa saja yang dapat melakukan gugatan terhadap pelanggaran pelaku usaha diantaranya :
1. Seorang Konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan
2. Kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama.
3. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM ) yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badam hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyatakan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai anggaran dasarnya.
"Pemerintah dan atau instansi terkait apabila barang/jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan atau korban yang tidak sedikit," tegas Abdus.
Sementara itu, Rabani Razak selaku Sekretaris Jenderal LPKSM MHD berharap ada tanggapan serius terkait rincian kerugian yang dialami konsumen.
"Kita turut prihatin atas kejadian tersebut, tentunya ini menjadi perhatian khusus bagi kami sebagai lembaga perlindungan konsumen. Kami harap ada tanggapan serius untuk mendata secara rinci kerugian yang dialami oleh para konsumen tersebut," ujar Rabani.
Kerugian yang dialami konsumen merupakan fokus khusus LPKSM MHD terkait hak-hak konsumen. Rabani juga mengatakan bahwa LPKSM MHD siap melakukan pendampingan terhadap konsumen yang mengalami kerugian untuk mewujudkan kedaulatan konsumen.
"LPKSM MHD dengan tegas siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang terkena imbas musibah tersebut. Pada prinsipnya hak konsumen harus kita perjuangkan dan kedepankan untuk mewujudkan kedaulatan konsumen," pungkas Rabani
Sebelumnya, Head of Media Relation PT JNE, Kurnia Nugraha menyampaikan permohonan maaf atas musibah kebakaran gudang yang terjadi.
"Sehubungan dengan terjadinya musibah kebakaran Gudang JNE Cimanggis, kami menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya musibah ini, khususnya kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian," kata Kurnia melalui keterangan resmi pada senin (12/09/2022). hrd
Editor : Redaksi