Pacarnya Dibonceng Tengah Malam, Andrian Aniaya Polisi

realita.co
Dua saksi saat memberikan keterangan

SURABAYA (Realita)- Andrian Sugiarto terdakwa perkara penganiayaan terhadap Muhammad Hanif, anggota polisi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/9/2022). Sidang yang mengagendakan saksi ini, Andrian mengaku cemburu lantaran pacarnya dibonceng oleh Muhammad Hanif saat tengah malam.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan dua orang saksi. yakni, Khoirun Nisa atau Vira yang merupakan pacar terdakwa dan M. Daffa Permatara yang merupakan rekan Muhammad Hanif.

Baca juga: Polda Jatim Ringkus 7 Pelaku Curanmor, 1 Tewas Ditembak, Karena Melawan Saat Ditangkap

Dihadapan mejalis hakim, saksi Khoirun Nisa mengatakan Hanif membonceng pacar terdakwa untuk nongkrong bersama teman-teman polisi. Bukan untuk selingkuh.

"Saya makan bakso dengan Hanif dan empat orang lain," kata Khoirun Nisa.

Sementara, dalam keterangan saksi Mohammad Daffa Permatara mengatakan dirinya melihat terdakwa memukul Hanif denga helm. Yang membuat Hanif tidak bisa berdinas selama empat hari. Bahkan ia mengatakan keluarga terdakwa belum ada permintaan maaf dan belum memberi biaya pengobatan.

"Hanif tidak bisa berdinas selama empat hari setelah kejadian tersebut,"ucapnya.

Atas keterangan kedua saksi, terdakwa tidak mengelak. Terdakwa membenarkan dirinya telah memukul Hanif dengan helm. Ia melakukan itu karena cemburu, pacarnya dibonceng oleh Hanif.

"Benar Pak Hakim,"kata terdakwa.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU Febrian dijelaskan Vira sebelumnya sekitar pukul 18.00, Minggu (16/1), berkunjung ke rumah Andri di Jalan Perum Pondok Tanjung Permai, Kebraon. Hingga pukul 00.30 dini hari, Vira pamit pulang ke rumahnya di Kedungdoro dengan mengendarai sepeda motor seorang diri.

Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

Berselang satu jam, Andri yang punya firasat tidak enak pergi ke rumah Vira untuk memastikan kekasihnya itu sudah pulang ke rumah. Namun, Vira ternyata tidak ada di rumahnya. Saat akan kembali ke rumahnya dan sampai di depan gang rumah Vira, dia menjumpai kekasihnya itu diboncengkan sepeda motor oleh pria lain yang belakangan diketahui Hanif.

Andri sempat menuding Vira selingkuh dan terlibat cekcok dengan Hanif. Secara spontan, Andri lalu memukuli Hanif dengan helm hingga wajah polisi itu bersimbah darah.

Setelah itu, Andri masuk ke dalam rumah Vira dan mengadukan kekasihnya yang telah selingkuh tersebut kepada ibunya. Andri lalu pulang ke rumah.

Hanif yang kini berdinas di Polres Lumajang setelah kejadian itu mengakui bahwa dirinya memang jalan berdua bersama Vira.

Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Dia berani mengajak jalan perempuan yang sudah memiliki kekasih itu setelah berkenalan di media sosial.

”Saya kenal Vira di Instagram. Saya DM (direct message) ajak kenalan,’’ kata Hanif saat memberikan keterangan sebagai saksi.

Pria 19 tahun itu mengaku telah ikhlas memaafkan Andri. Hanya, dia ingin kasus penganiayaan yang menimpanya tetap diproses hukum.

”Sewaktu di Polda orang tuanya sudah minta maaf dan saya secara ikhlas sudah memaafkan,’’ ujarnya.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru