JAKARTA - Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka buntut tewasnya 131 orang dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Pengumuman tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malang, Kamis (6/10/2022) malam.
Baca juga: Ditahan Imbang Singo Edan di GBT, Bajul Ijo Bertengger di Urutan 8 Klasemen Sementara
"Dalam kasus ini, kami tetapkan 6 tersangka," ujar Sigit.
Baca juga: Main 10 Pemain, Arema FC Tahan Imbang Persebaya Surabaya 1-1 di GBT
Sigit memaparkan, 6 tersangka itu antara lain Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ir AHL; Ketua Panpel, AH; Security Officer, SS; KabagOps Polres Malang, Kasat Samapta Polres Malang dan Danki 3 Brimob Polda Jatim.
Menurut Sigit, timnya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan pelaku lain.
Baca juga: Di HUT Arema ke-38, Wali Kota Batu Gelorakan Semangat Arema Terkait Pelayanan Publik
"Tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan pelaku, baik etik atau pidana, masih bisa bertambah," tandasnya.beb
Editor : Redaksi