Enam Orang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?

realita.co
Berbagai ucapan duka cita di Kanjuruhan

JAKARTA - Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka buntut tewasnya 131 orang dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Pengumuman tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malang, Kamis (6/10/2022) malam.

Baca juga: Ditahan Imbang Singo Edan di GBT, Bajul Ijo Bertengger di Urutan 8 Klasemen Sementara

"Dalam kasus ini, kami tetapkan 6 tersangka," ujar Sigit.

Baca juga: Main 10 Pemain, Arema FC Tahan Imbang Persebaya Surabaya 1-1 di GBT

Sigit memaparkan, 6 tersangka itu antara lain Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ir AHL; Ketua Panpel, AH; Security Officer, SS; KabagOps Polres Malang, Kasat Samapta Polres Malang dan Danki 3 Brimob Polda Jatim.

Menurut Sigit, timnya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan pelaku lain.

Baca juga: Di HUT Arema ke-38, Wali Kota Batu Gelorakan Semangat Arema Terkait Pelayanan Publik

"Tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan pelaku, baik etik atau pidana, masih bisa bertambah," tandasnya.beb

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru