JAKARTA- Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut Putri Candrawathi mengetahui rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yosua.
Meski mengetahui rencana pembunuhan ini namun disebutkan Putri Chadrawathi tak mencegah pembunuhan terjadi pada Brigadir Yosua.
Baca juga: Buron selama Tujuh Bulan, Nandi Arianto Keok di Tangan Polisi
Putri diketahui mengetahui mulai dari memesan alat pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) hingga mengajak korban Yosua untuk isolasi ke Duren Tiga.
Baca juga: Pembunuh Pria yang Ditemukan Buil di Kamar Mandi, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dakwaaan JPU itu dibacakan Syaifful Alam Yuliastana.
Baca juga: Buka Gerbang lalu Terseret Truk, Tangan Pak Satpam Putus
"Namun bukannya suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan niat jahat akan tetapi keduanya saling kerja sama dan mendukung kehendak Ferdy Sambo," sebutnya.vuc
Editor : Redaksi