JAKARTA- Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut Putri Candrawathi mengetahui rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yosua.
Meski mengetahui rencana pembunuhan ini namun disebutkan Putri Chadrawathi tak mencegah pembunuhan terjadi pada Brigadir Yosua.
Baca juga: Usai Dibunuh Istri, Anak dan Pacar Anaknya, HP Asep Dipakai Ajukan Pinjol dan Cair Puluhan Juta
Putri diketahui mengetahui mulai dari memesan alat pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) hingga mengajak korban Yosua untuk isolasi ke Duren Tiga.
Baca juga: Asep Saepudin Dibunuh Istri, Anak dan Pacar Anaknya Sendiri
Dakwaaan JPU itu dibacakan Syaifful Alam Yuliastana.
Baca juga: Ini Motif Tiga Pelaku Pembunuhan Berencana di Kabupaten Bekasi
"Namun bukannya suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan niat jahat akan tetapi keduanya saling kerja sama dan mendukung kehendak Ferdy Sambo," sebutnya.vuc
Editor : Redaksi