Gagal Dieksekusi, Eks Wabup Ponorogo Malah Bayar Uang Pengganti

realita.co
Eks-Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih saat mengembalikan uang pengganti atas kasus korupsi DAK Pendidikan 2012-2013.

PONOROGO (Realita)- Kendati hingga kini belum dieksekusi Kejaksaan, namun terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Umum ( DAK) Pendidikan tahun 2012-2013 Eks Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo Yuni Widyaningsih,  justru mengembalikan uang korupsi. 

Hal ini diketahui dalam proses pengembalian uang pengganti, yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Selasa (25/05).

Baca juga: Kejar Swasti Saba Wistara, Ponorogo Berguru di Dua Kabupaten Ini

Tak tanggung-tanggung, dari total Rp 1,250 miliar yang terdiri dari Rp 200 juta denda dan uang pengganti Rp 1,050 miliar, Wabup Ponorogo periode 2010-2015 ini memilih mengembalikan Rp 850.010.000 juta uang pengganti atas vonis Kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada November 2019 lalu, sementara Rp 200 juta uang pengganti dan denda Rp 200 juta belum dikembalikan Ida. Diduga manuver Ida ini untuk meringankan beban hukum yang harus ditanggungnya, dimana dalam putusan kasaai MA juga menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun. 

Kasi Intel Ponorogo Ahmad Affandi mengatakan, pengembalian uang pengganti terpidana Yuni Widyanngsih ini diserahkan langsung oleh pihak keluarga, dan diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Ponorogo Agung Widodo, yang selanjutnya disetor ke Kas Daerah melalui Bank BRI Cabang Ponorogo.

Baca juga: Sudah Sejauh Mana Kasus Dugaan Korupsi di Telkomsigma?

" Jadi yang menyerahkan keluarganya, dan langsung dimasukkan ke Kasda melalui bank BRI," ujarnya, Rabu (26/05).

Affan menambahkan kendati membayar uang pengganti, namun masa hukuman penjara Eks-Wabup yaitu 6 tahun tidak berkurang, sebelum ia menjalani masa hukuman dalam penjara.

Baca juga: Urai Polemik One Way, Bupati Ponorogo Kembalikan Jadi Dua Arah Lagi

" Untuk hukuman pokoknya tidak berkurang, yang berkurang hanya subsidernya saja kalau uang pengganti dikembalikan semua," jelasnya.

Perlu diketahui, kendati mengantongi surat putusan kasasi Eks-Wabup Ida, dan perintah eksekusi. Namun hingga kini Kejaksaan belum juga berhasil memasukan Yuni Widyaningsih ke balik jeruji besi. Alih-alih mengalami depresi berat, Kejaksaan terkesan membiarkan Yuni Widyaningsih menghirup udara bebas  tahun 5 tahun lamanya. lin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru