Usut Dugaan Korupsi Tambang di Lahan Perhutani, Kejari Ponorogo Periksa Lima Orang

PONOROGO (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tengah membidik dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset negara di kawasan hutan.

Kasus ini mencuat setelah adanya aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan lahan milik Perhutani di Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Ponorogo.

Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, pihak kejaksaan telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

"Terkait pengelolaan aset Perhutani itu, dari perkembangan penyidikan telah kita lakukan pemeriksaan sebanyak lima orang saksi," ujar, Kamis (18/12/2025).

Meski demikian, Agung masih enggan membeberkan identitas kelima saksi tersebut, termasuk saat disinggung mengenai keterlibatan oknum perangkat desa setempat. Ia menegaskan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman materi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut diketahui sudah terhenti. Agung menjelaskan bahwa operasional tambang baru berhenti total setelah pihak kejaksaan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.


"Kita lihat sudah tidak beroperasi lagi. (Berhenti) pasca setelah kita sidik. Sebelumnya masih beroperasi," jelasnya.

Mengenai status legalitas tambang, Kejari Ponorogo masih melakukan pengkajian mendalam mengingat lokasi yang digunakan masuk dalam kawasan hutan lindung atau produksi milik negara. Fokus utama penyidikan ini adalah dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari pemanfaatan aset tersebut.

Terkait luas lahan yang terdampak serta total kerugian materiil, Kejari Ponorogo berencana menggunakan teknologi pemetaan untuk akurasi data.

"Luas wilayah yang ditambang belum bisa saya jelaskan semua karena masih dihitung. Kita juga akan lihat dari citra satelit nanti," pungkas. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru