Gratifikasi Proyek RSUD Ponorogo, KPK Limpahkan Berkas Tersangka Sucipto ke JPU

Foto: Rekanan proyek RSUD dr Harjono Ponorogo Sucipto yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi proyek RSUD dr Harjono. 

 

Gratifikasi Proyek RSUD Ponorogo, KPK Limpahkan Berkas Tersangka Sucipto ke JPU


PONOROGO (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Sucipto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sucipto merupakan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap Rp 1,4 miliar dalam proyek pembangunan Gedung Paviliun RSUD dr. Harjono tahun 2024-2025 dengan nilai proyek Rp 14 miliar. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan berkas perkara atau tahap dua tersebut telah dilakukan pada Selasa (6/1/2025).

“Penyidik melimpahkan berkas perkara saudara tersangka Sucipto selaku pemberi suap proyek dalam pembangunan RSUD di Ponorogo,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2025).

Budi menegaskan, penyidikan terhadap Sucipto telah dinyatakan lengkap, dan siap disidangkan. Sementara itu, proses penyidikan terhadap tiga tersangka lainnya masih terus berjalan sehingga masa penahanan berpotensi diperpanjang.

“Untuk tiga tersangka lainnya masih proses penyidikan, sehingga ketika penahanan pertama dan penahanan kedua ini sudah selesai dan masih dibutuhkan proses pemeriksaan,” tuturnya.

Menurut Budi, tim JPU saat ini tengah memfinalisasi surat dakwaan terhadap Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, mantan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramon, serta Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma.

“Sehingga nanti di tahap persidangan kita akan bisa melihat fakta-fakta persidangan dalam perkara ini khususnya terkait dengan kluster suap proyek RSUD di Ponorogo,” kata Budi.

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 November 2025 lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengungkap tiga kluster dugaan tindak pidana korupsi.

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono, serta Sucipto dari unsur swasta.

Atas perbuatannya, Sucipto dan Yunus Mahatma dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).

Sementara itu, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Helikopter Angkut Pengusaha Kaya Jatuh

PERM (Realita)- Sebuah helikopter yang membawa seorang pengusaha yang menyediakan layanan untuk Gazprom dan Rosneft jatuh di Rusia. Sebuah helikopter pribadi …