Metode Swakelola Dinilai Tak Sesuai Aturan LKPP

Anggaran Rp38 Miliar Program JKN Dinkes Madiun Dipertanyakan

Advertorial

MADIUN (Realita) - Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun kembali menjadi sorotan.

Hal ini menyusul rencana penganggaran sebesar Rp38 miliar untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2026 yang akan dilaksanakan melalui metode swakelola.

Praktisi pengadaan barang dan jasa, Sutrisno, menilai metode yang digunakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Ia merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan.

Menurutnya, dalam regulasi tersebut telah ditegaskan bahwa pengadaan JKN oleh pemerintah daerah termasuk dalam kategori pengadaan yang dikecualikan, bukan melalui metode swakelola.

“Pembayaran melalui mekanisme asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan seharusnya menggunakan metode pengadaan yang dikecualikan, bukan swakelola. Ini menyangkut pagu anggaran sebesar Rp38 miliar,” ujar Sutrisno, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa program JKN merupakan pengadaan barang/jasa berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas dan telah ditetapkan secara nasional. Karena itu, mekanisme yang tepat adalah metode pengecualian sebagaimana diatur dalam regulasi LKPP.

“Peraturannya jelas. Pengadaan JKN pemerintah daerah melalui metode dikecualikan, bukan swakelola. Ini mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan, ruang lingkup PBJ yang dikecualikan (pasal 61Perpres 16 tahun 2018)," jelasnya.

Sutrisno juga menambahkan, penggunaan metode pengecualian bertujuan untuk meminimalkan berbagai risiko penyimpangan, seperti praktik penyunatan anggaran (mark-down), manipulasi data, kelebihan pembayaran, hingga potensi intervensi kepentingan tertentu.

“Dana yang seharusnya dialokasikan penuh untuk manfaat kesehatan masyarakat berpotensi terpotong di tingkat administratif sebelum sampai ke penyedia layanan atau penerima manfaat apabila mekanismenya tidak tepat,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Heri Setyana, menyampaikan bahwa total anggaran PBJ Tahun 2026 yang direncanakan masuk dalam skema swakelola mencapai sekitar Rp45 miliar.

Dari total tersebut, sekitar Rp38 miliar dialokasikan untuk Program JKN, sementara sisanya digunakan untuk pengadaan kebutuhan lainnya di lingkungan Dinas Kesehatan.

“Dari anggaran Rp45 miliar yang direncanakan swakelola itu, Rp38 miliar untuk JKN, sisanya untuk pengadaan lain-lain. JKN tersebut digunakan untuk pembayaran premi BPJS PBID untuk membantu masyarakat kurang mampu,” ungkap dr. Heri.

Program JKN tersebut diketahui digunakan untuk pembayaran premi BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah kepada masyarakat kurang mampu agar tetap memperoleh akses layanan kesehatan.

Perbedaan pandangan mengenai metode pengadaan ini menjadi perhatian penting, mengingat besarnya nilai anggaran serta dampaknya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan dinilai krusial agar anggaran miliaran rupiah tersebut benar-benar tersalurkan sesuai peruntukan, tepat sasaran, serta terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Publik kini menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai dasar pertimbangan penggunaan metode swakelola dalam penganggaran Program JKN tersebut.yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru