“Titipan Sekda” di Sidang Korupsi Ponorogo, Hakim Curigai Skema Fee Proyek Kontraktor Pasangan Anggota DPRD

SURABAYA (Realita)— Dalih transaksi “jual beli kayu” yang disampaikan saksi Eko Agus Supriyadi dalam sidang dugaan suap proyek di Pemkab Ponorogo menuai kecurigaan Jaksa KPK dan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa 26 Mei 2026.

Eko, pemilik CV Selo Kencono sekaligus pasangan anggota DPRD Ponorogo Mujiatin dari fraksi PKB, dicecar soal aliran uang ratusan juta rupiah kepada Sekda Ponorogo Agus Pramono yang dalam barang bukti elektronik justru tertulis sebagai “titipan sekda”.

Dalam persidangan, Jaksa KPK mengungkap berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 584 yang memuat catatan pemberian uang Rp150 juta, Rp30 juta, dan Rp30 juta kepada Agus Pramono.

Eko berdalih uang tersebut digunakan untuk membeli kayu koleksi. Ia mengaku kayu itu kini sudah berada di rumahnya.

Namun jaksa kemudian membandingkan keterangan itu dengan isi BAP lain yang menyebut uang muka Rp30 juta diberikan untuk pembelian kayu jati gelondongan senilai total Rp200 juta, sementara kayunya saat itu belum ada.

Saat ditanya lebih lanjut mengapa dalam barang bukti elektronik tertulis “titipan untuk pak sekda”, bukan transaksi jual beli kayu, Eko mulai berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa.

Jaksa lalu menyoroti latar belakang Eko sebagai kontraktor yang sejak 2012 rutin mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk proyek jembatan di Desa Bungunrejo pada 2025.

“Apakah itu fee untuk memenangkan proyek di Pemkab Ponorogo?” tanya jaksa KPK dalam sidang.

Eko membantah dengan jawaban singkat sambil tampak gelisah.

Majelis hakim kemudian turun tangan menegur saksi karena dinilai memberi alasan yang tidak masuk akal.

“Di barang bukti tertulis ‘titipan sekda’, tidak ada jual beli kayu. Saudara ini pemborong proyek di Pemkab Ponorogo,” kata Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada.

Hakim bahkan mengingatkan Eko agar tidak bernasib sama seperti terdakwa lain dalam perkara tersebut.

“Apakah saudara mau seperti terdakwa Soecipto? Makanya bapak jujur memberikan keterangannya. Kalau tidak jujur, bapak sendiri bingung jawabnya,” tegas hakim.

“Semoga bapak tidak berhadapan dengan kami dengan status yang berbeda,” lanjutnya.

Kejanggalan lain muncul ketika jaksa mendalami mekanisme penyerahan uang kepada Sekda Agus Pramono.

Eko mengaku uang diberikan secara langsung, bukan melalui transfer bank. Padahal, jarak rumah Eko ke rumah Sekda Agus Pramono sekitar satu jam perjalanan. Di sisi lain, terdapat fasilitas ATM maupun bank di dekat rumah Eko.

“Kalau itu uang resmi hasil bisnis, kenapa tidak ditransfer? Kenapa harus diantar jauh-jauh berkali-kali dan melalui ajudan Sekda?” cecar jaksa.

Pertanyaan itu kembali membuat Eko kelabakan. Ia hanya menjawab penyerahan uang dilakukan “mengalir saja”.

Melihat banyaknya kejanggalan, Ketua Majelis Hakim meminta Jaksa KPK mendalami lebih lanjut hubungan transaksi keuangan antara saksi dengan sejumlah pejabat di Ponorogo.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, dan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.

Dalam perkara ini, Sugiri didakwa menerima suap Rp1,85 miliar serta gratifikasi Rp5,57 miliar terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru