51 Pegawai KPK Dipecat, Jokowi Diminta Turun Tangan

realita.co
Jokowi.

JAKARTA- Ketua Wadah pegawai KPK Yudi Purnomo mendesak agar presiden Jokowi melakukan supervisi terhadap polemik yang ada di lembaga antirasuah tersebut. Terlebih adanya pemberhentian 51 dari 75 pegawai.

Hal ini masih terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN. “Perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Baca juga: Puti Guntur Soekarno Konsisten Bangun Generasi Milenial Berlandaskan Ideologi Bangsa

Ia menyebut, dalam polemik ini seharusnya Jokowi turun tangan, karena sikap Pimpinan KPK dan Kepala BKN soal polemik TWK pegawai KPK merupakan bentuk konkret dari ketidaksetiaan terhadap pemerintahan yang sah.

Terlebih katanya, kedua pimpinan di dua lembaga ini tak mematuhi instruksi Presiden dengan memutuskan memberhentikan 51 Pegawai KPK dan memberi pelatihan bela negara terhadap 24 pegawai lainnya. “Padahal secara nyata presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang,” sambungnya.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Dampingi Presiden Joko Widodo Cek Harga di Pasar Dukuh Kupang

Selain itu menurutnya, Pimpinan KPK dan BKN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan Pasal 28D ayat 2 UUD 1945 yang diperkuat dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Ia menyebut, bahwa proses transisi status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Bahkan dirinya mengaku heran, terkait alasan Ketua KPK Firli Bahuri yang ingin memberhentikan pegawai dengan ketidakjelasan alat ukur serta proses yang sarat pelecehan martabat perempuan tersebut.

Baca juga: Wali Kota Eri Dampingi Presiden Jokowi Pantau Harga Pangan di Pasar Soponyono

“Padahal di sisi lain, Ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen antikorupsi,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, presiden Jokowi sebelumnya meminta agar keputusan pimpinan KPK terkait 75 pegawai dipertimbangkan kembali. Namun Ketua KPK Firli Bahauri sampai saat ini belum ada tanda-tanda mengikuti saran dari Jokowi.ke

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru