Hakim Nyatakan Arik Suyono Wanprestasi, Teguh: Laporan di Polisi Harus Dihentikan

realita.co
Darjanki bersama kuasa hukumnya Teguh Suharto Utomo

SURABAYA (Realita)- Sidang perdata gugatan Wanprestasi atau ingkar janji yang diajukan dokter gigi Darjanki kepada Arik Suyono (Tergugat) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/10/2022). Majelis hakim menyatakan tergugat Arik Suryono telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni wanprestasi.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Tongani menyatakan bahwa tergugat Arik Cahyono terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap penggugat yakni tak membayar hutang piutang adiknya (Almarhum Andri Wicaksono) terhadap penggugat.

Baca juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi

“ Tergugat Arik Suryono diharuskan untuk menanggung hutang Almarhum Andri Wicaksono sebesar 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan apabila tidak dibayarkan maka dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 ribu tiap hari nya, dan Perjanjian Hutang Piutang juga Jaminan Hutang Almarhum kepada Penggugat sebidang Tanah di Lamongan SHM No.778 dinyatakan Sah dan mengikat,” ujar hakim dalam amar putusannya. 

Sementara kuasa hukum penggugat yakni Teguh Suharto Utomo mengatakan, yang paling utama dalam putusan hakim ini adalah  bahwa tindakan Penggugat Drg Darjanki membawa, menyimpan, mengamankan barang barang yang semua dinyatakan sah oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

“ Sehingga dengan demikian tuduhan pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan di Polrestabes Surabaya dengan Nomor Laporan LP B/790/VI/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya tanggal 26 Juni 2022 tidak terbukti dan harus dihentikan penyelidikannya,” ujarnya, Selasa (1/11/2022).

Teguh menambahkan, pihaknya akan tempuh upaya hukum balik akibat tuduhan terhadap kliennya, yang menyebabkan tercemarnya nama baik kliennya, dan dugaan fitnah keji yang dialamatkan kepada kliennya.

“ Ini masih dalam tahap pembahasan, doakan semoga cepat terlaksana,” ujarnya. 

Diketahui, pada 26 Juni 2022, Dokter Gigi Darjanki dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Arik Suryanto, kakak Almarhum Andri Wicaksono. Laporan terhadap dokter Darjanki ini tercatat dengan nomor LP-B/790/Vi/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWATIMUR.

Baca juga: Sidang Gugatan Sederhana, PT Dove Chemcos Indonesia Anggap PT Sapta Permata Buat Kesepakatan Sepihak

Atas laporan tersebut, dokter Dadjanki kemudian mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya Teguh Suharto Utomo dengan nomor perkara 54/Pdt.G.S/2022/PN Sby dengan isi Petitum :

Menyatakan bahwa Alm. Andri Wicaksono telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Berikut permohonan penggugat pada majelis hakim PN Surabaya.

Penggugat memohon majelis hakim menyatakan bahwa Alm. Andri Wicaksono mempunyai hutang terhadap Penggugat Dokter Darjanki sebesar Rp. 300 juta.

Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian Hutang-Piutang dan jaminan hutang yang dibuat Penggugat Dokter Darjanki dan Tergugat Arik Suryanto dan menyatakan sah secara hukum jaminan hutang yang diberikan kepada Penggugat Dokter Darjanki yaitu Sertifikat SHM No. 778 Desa Karanglangit Kecamatan Lamongan atas nama Andri Wicaksono dengan Luas tanah 225 m2, Serta sebidang Tanah dan bangunan rumah yang ada diatasnya milik Tergugat Arik Suryanto yang terletak di Jl. Dukuh Kupang GG Lebar 30-A Rt/Rw : 001/007 Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Kupang Kota Surabaya dan Sebidang tanah di Kabupaten Lamongan Desa Karanglangit beserta Sertifikat Hak Milik no.778 kepada Pengggugat Dokter Darjanki.

Baca juga: Hakim Peringatkan Agar PT. Sapta Permata Hadirkan Direktur Yenny Widya

Menyatakan sah Surat Pernyataan dan Kesepakatan yang dibuat oleh Penggugat Dokter Darjanki dengan Alm. Andri Wicaksono tanggal 30 Januari 2022.

Menyatakan sah Tindakan Penggugat Dokter Darjanki mengamankan dan membawa barang-barang milik Alm. Andri Wicaksono berupa, Kartu ATM dan Buku Rekening BCA No. 0885905990 atas nama Andri WIcaksono. Kartu ATM dan Buku Rekening Danamon No. 003564348583 atas nama Andri Wicaksono. Akta Kelahiran Asli, KTP Asli, SIM C Asli, Kartu Asuransi Prudential, 1 paket Ijazah SDN Dukuh Kupang 2 Surabaya, dan 1 paket Ijazah SMP Panca Jaya Sawahan Surabaya.

Menyatakan bahwa Andri Wicaksono telah meninggal dunia pada tanggal 09 Februari 2022. Menyatakan Tergugat Arik Suryanto bertanggungjawab atas hutang Alm. Andri Wicaksono sebesar Rp. 300 juta terhadap Penggugat Dokter Darjanki. Menghukum Tergugat Arik Suryanto untuk membayar hutang Alm. Andri Wicaksono sebesar Rp. 300 juta terhadap Penggugat Dokter Darjanki secara Tunai dan Sekaligus. Menghukum Tergugat Arik Suryanto untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500 ribu setiap harinya.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru