SURABAYA (Realita)– Penasehat hukum Soeskah Eny Marwati, Boyamin Saiman, mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan sidang praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang seharusnya digelar pekan ini terpaksa ditunda lantaran pihak kepolisian selaku termohon tidak hadir.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu menilai ketidakhadiran Polda Jawa Timur memberikan teladan yang buruk dalam penegakan hukum.
"Kalau rakyat biasa tidak hadir dalam panggilan hukum, bisa dijemput paksa. Tapi kalau penegak hukum yang tidak datang, sidang justru ditunda. Ini menunjukkan adanya standar ganda dalam penghormatan terhadap hukum,” kata Boyamin usai persidangan, Selasa (4 November 2025).
Menurut Boyamin, majelis hakim telah mengeluarkan ultimatum bahwa sidang akan tetap dilanjutkan pada pemanggilan kedua, meskipun tanpa kehadiran pihak kepolisian. Ia khawatir hal itu akan menciptakan preseden buruk jika aparat penegak hukum tidak menghormati proses hukum.
"Kalau penegak hukum tidak hadir, mereka kehilangan hak untuk membela diri. Nanti kalau dinyatakan kalah, bisa saja mereka mengajukan komplain. Ini tidak sehat bagi penegakan hukum,” ujarnya.
Boyamin meminta agar pihak termohon hadir pada sidang berikutnya demi menjaga kredibilitas institusi penegak hukum.
"Polisi selalu menuntut masyarakat taat hukum. Jadi, mereka juga harus memberi contoh dengan datang ke persidangan. Jangan sampai publik melihat penegak hukum tidak menghormati hukum,” katanya.
Sidang praperadilan ini diajukan Boyamin untuk membela kliennya, Soeskah Eny Marwati, yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.
Menurut Boyamin, perkara tersebut seharusnya telah kadaluwarsa secara hukum, karena laporan awalnya dibuat pada tahun 2009.
“Praperadilan ini kami ajukan untuk memastikan penetapan terhadap klien kami sah atau tidak, sebab kasus ini sudah sangat lama,” ujarnya.yudhi
Editor : Redaksi