Diduga Fitnah Kajati DKI Jakarta, Perusahaan Media Dilaporkan ke Dewan Pers

realita.co
Suzi Marsitawati.

JAKARTA (Realita) - Direktur Pusat Telaah Hukum dan Kebijakan, Muhammad Lutfi, akhirnya mengadukan dua pemberitaan yang diterbitkan oleh sebuah media online ke dewan pers karena dianggap melanggar UU Pers dan kode etik jurnalistik.

“Iya benar. Saya yang mengadukan media itu ke Dewan Pers.” kata Lutfi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Eksepsi Usman Minta Dakwaan Dibatalkan

Lutfi menilai pemberitaan itu melanggar UU Pers dan tidak mengedepankan serta menjalankan Kode Etik Jurnalistik. Wartawan tidak berpegang pada azas keberimbangan dalam pemberitaan bahkan membangun opini negatif dan menuduh kajati melanggar Kode Etik Jaksa dengan cara memutarbalikkan fakta.

“Saya dapat katakan wartawan media online tersebut telah melakukan fitnah kepada Kajati DKI Jakarta,” ujar pengamat asal Banten itu.

Ditambahkan oleh Lutfi, pemberitaan yang ia adukan tendensius dan menghakimi Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta seolah-olah bersalah dan diposisikan sebagai tersangka/terpidana.

“Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota juga dirugikan dengan pemberitaan tersebut karena wartawan mengarahkan sedemikian rupa sehingga Kadis seolah-olah bersalah dan diposisikan sebagai tersangka/terpidana sehingga tidak boleh menjadi kerjasama dengan Kejati DKI Jakarta.”

Lutfi juga meminta Dewan Pers menindak wartawan S dan media tersebut.  Karena ia telah melakukan pengecekan dan diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar di dalam database Dewan Pers. Ia lalu mempertanyakan, apakah produk jurnalistik yang dikeluarkan oleh media yang tidak terdaftar dapat dikatakan karya jurnalistik?

Kejadian ini berawal ketika Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan penanaman 1028 bibit bakau di hutan mangrove Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (28/10). 

Baca juga: Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Diadili

Dalam acara tersebut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Mathovani dan Kepala Dinas Pertamanan Kota dan Hutan Suzi Marsitawati. 

Namun, kerjasama antara Kejati DKI Jakarta dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dianggap miring oleh beritaekspress.com. 

Pasalnya, Kejati DKI Jakarta saat ini sedang menangani perkara mafia tanah di Cipayung Jakarta Timur yang melibatkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. 

Diketahui, pembebasan lahan di Cipayung Jakarta dilaksanakan pada awal tahun 2018, sedangkan Suzi Marsitawati dilantik menjadi Kepala Dinas Pertamanan Hutan dan Kota pada 31 Desember 2018. 

Baca juga: Kejati DKI Jakarta dan Komisi III DPR RI Gelar Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah

Artinya, Suzi dipastikan tidak terlibat dalam skandal mafia tanah Cipayung yang saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta. 

Suzi Kadis Pertamanan dan Hutan Kota Prov DKI Jakarta pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tipikor mafia tanah Cipayung. Suzi menjabat setelah proses pembebasan selesai dan pembayaran pembebasan lahan dilakukan menggantikan Djafar. 

Karena kondisi kesehatan Djafar dalam kondisi stroke otak (second opinion RSUA Adhyaksa) tidak bisa memberikan keterangan sebagai saksi maka keterangan tugas fungsi Kadis diambil dari Suzi.hrd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru