Anggota DPR RI Serahkan Manfaat Program JKM BPJS Ketenagakerjaan

realita.co
Arzeti Bilbina bersama Anang Rafidi dan Guguk Heru Triyoko serahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Almarhum Imam Santoso.

SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan atau biasa dipanggil BPJAMSOSTEK kembali menyerahkan santunan manfaat program Jaminan Kematian kepada ahli waris mitra grab, Kamis (17/11/2022).

Santunan tersebut diserahkan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina didampingi oleh Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Anang Rafidi, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo Guguk Heru Triyoko.

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Santunan Jaminan Kematian merupakan bentuk perlindungan bagi tenaga kerja dan keluarga sesuai misi BPJS Ketenagakerjaan untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Santunan JKM sebesar Rp42 juta kali ini diserahkan secara simbolis kepada keluarga Almarhum Imam Santoso, yang semasa hidupnya bekerja sebagai pengemudi ojek online dan baru pada September 2022 jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Arzeti Bilbina menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Almarhum Imam Santoso. Ia pun memberi semangat kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Selaku anggota Komisi IX DPR RI dan sebagai Mitra BPJS Ketenagakerjaan, saya betul-betul mengapresiasi langkah cepat, langkah tepat dan komitmen BPJS Ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan dari resiko untuk masyarakat dan pekerja,’’ tutup Arzeti.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, juga menyampaikan turut berduka pada keluarga almarhum Imam.  Guguk berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan bermanfaat dan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Resiko kerja dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja. Almarhum Imam Santoso pun akhirnya meninggal dunia, tidak lama setelah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Guguk.

"Maka dari itu, semua tenaga kerja diharapkan telah memiliki perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, pekerja yang sudah mendaftar dapat terlindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarganya," jelas Guguk.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Menurutnya, pekerjaan ojek online merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki resiko tinggi, karena sebagian besar beraktivitas di luar rumah, sehingga tentunya memerlukan perlindungan. Minimal terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Apapun pekerjaannya semua bisa mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Dengan menabung Rp36.800,- setiap bulan, pekerja perlindungan program JKK, JKM dan Jaminan Hari tua (JHT).

Dengan daftar BPJS Ketenagakerjaan, "Kerja Keras Bebas Cemas, Kerja keras setiap hari, pekerja dan keluarga terlindungi," pungkas Guguk.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru