SIDOARJO (Realita) - Rencana pemberian insentif ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) di Kabupaten Sidoarjo, pencairanya akan dilakukan bertahap pada tahun 2023 dan tahun 2024.
Dari 8.500 Ketua RT dan 2.000 Ketua RW di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo, khusus untuk RT/RW di 31 Kelurahan akan menerima pencairan insentif dengan nominal Rp 6 juta selama setahun atau Rp 500 ribu setiap bulannya di tahun 2023. Sedangkan untuk RT dan RW di 318 Desa di tahun 2024 mendatang, anggaran insentif Ketua RT/RW dari APBD Pemkab Sidoarjo.
Baca juga: Polemik Pembangunan TPS Hanya Berupa Pondasi di Jombang, Tomas: Kami Merasa Dikadali Kades Pulorejo
Kepada wartawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo, Mulyawan mengatakan, jika saat ini insentif RT/RW tersebut masih dalam pembahasan. Namun, dia memastikan bahwa insentif itu bakal dibagikan kepada seluruh ketua RT dan RW di Kabupaten Sidoarjo.
"Insentif RT/RW program prioritas bupati dan wakil bupati Sidoarjo dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sidoarjo 2021–2026. Itu bukan gaji ya, tapi insentif. Peruntukannya untuk operasional sekitar 8.500 RT yang ada di 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo,” Kata Mulyawan, Sabtu (19/11/2022).
Mulyawan menambahkan, sumber dana untuk insentif Rp 6 juta tersebut berasal dari APBD Sidoarjo. Nah, setiap desa juga bisa mengalokasikan insentif untuk masing-masing RT mereka. Dia mencontohkan, insentif itu untuk kegiatan rapat RT atau RW. Harapannya, RT dan RW bisa lebih produktif dan aktif. Mulyawan juga meminta para camat bisa memberikan pendampingan dan mengevaluasi RT dan RW di wilayah agar lebih aktif.
"Ketua RT bersentuhan langsung ke masyarakat, sumber dana untuk insentif Rp 6 juta tersebut berasal dari APBD Sidoarjo. Nah, setiap desa juga bisa mengalokasikan insentif untuk masing-masing RT mereka," paparnya.
Imam Tohari, Ketua RT di Perumahan Citra Sentosa Mandiri, Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo menanyakan mengapa pencairan insentif RT/RW tidak sama rata, hanya RT/RW yang berada di tingkat Kelurahan saja yang cair insentifnya pada tahun 2023, terus pihak RT/RW di tingkat Desa di tahun 2024.
"Seharusnya insentif itu diterima semua RT/RW di tingkat Kelurahan maupun ditingkat Desa di Kabupaten Sidoarjo," kata Imam.
Baca juga: Teguh Ariyanto S.H, M.H, Mulai Melirik Kasus Ujian Perades Tahun 2023
Imam yang sudah sejak 3 tahun lalu menjabat Ketua RT mengaku hanya menerima insentif Rp 100 ribu setiap bulannya yang diambil 3 bulan sekali di Kantor Desa.
"Program prioritas Bupati dan Wakil Bupati, Gus Muhdlor dan Pak Bandi insentif RT/RW Rp 6 juta pertahun, tetapi hingga saat ini belum terealisasi. Malah saya dengan informasi katanya yang cair insentifnya RT/RW Kelurahan saja di tahun 2023, untuk RT/RW di tingkat Desa malah tahun 2024. Mengapa pencairan itu tidak sama atara RT/RW di Kelurahan dan di Desa," tanyanya.
"Seharusnya Pemkab Sidoarjo dalam hal ini Bupati menyamakan ratakan pencairan insentif RT/RW di Kelurahan dan Desa. Seolah-olah pengurus RT/RW di Desa ini di anak tirikan oleh Pemerintah Daerah, yang notabe insentif Rp 6 juta ini adalah janji politik Gus Muhdlor dan Pak Bandi," Sambung Imam.
Hal senada juga diungkapkan Yohanes Wali salah satu Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Menurutnya Pemkab Sidoarjo bukan hanya fokus pada pembangunan fisik semata, tetapi pembangunan sumber daya manusia (SDM) juga harus dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo. Dimulai dari lingkungan terkecil dan terendah yaitu RT dan RW itu jauh lebih efektif.
Baca juga: DD Ponorogo Tahun Ini Naik Rp 1,9 Miliar, 21 Desa Tercepat Lakukan Penyerapan Tahap I
"Lingkungan yang nyaman dan ramah terhadap perempuan dan anak itu terbentuk mulai dari keluarga keluarga. Maka secara politik, RT dan RW harus dikelolah oleh negara secara benar. Sehingga ada kesinambungan program program kerja pemerintah ke masyarakat lebih efektif. Pengurus RT dan RW jangan ditinggalkan dari segi haknya mereka yang sudah menjadi keharusan di berikan selayaknya," ungkap Yohanes kepada wartawan.
Yohanes menegaskan terkait mundurnya insentif RT/RW di tingkat Desa yang mundur pencairan di tahun 2024, kami mengharapkan para wakil rakyat yang duduk di legislator bisa memperjuangkan nasib RT/RW agar menerima hak insentif yang sama dan merata antara pengurus di tingkat Kelurahan maupun di tingkat Desa.
"Kami apresiasi Fraksi Golkar di DPRD Sidoarjo yang mengawal dan memperjuangkan pencairan insentif RT/RW yang notabene janji politik Bupati dan Wakil Bupati tersebut. Tetapi harapan kami bukan hanya legislator dari Partai Golkar saja, sebagai wakil kami atau wakil rakyat harapan saya semua faksi di DPRD Sidoarjo ikut mengawal dan memperjuangkan nasib RT/RW yang merupakan ujung tombak pembangunan di tingkat terendah di masyarakat ini," harapnya. Hk
Editor : Redaksi