Catatan Kritis Kebijakan Anggaran di Lamongan

Hak Desa Jangan Dikebiri, Desa Ingin Membangun!

LAMONGAN (Realita) - Desa bukanlah entitas pasif yang hanya menunggu instruksi dari atas. Sejak lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, semangat yang dibawa adalah pengakuan terhadap hak asal usul dan hak tradisional desa untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya dan kepentingan masyarakatnya.

Semangat ini diwujudkan melalui pengalihan dana yang signifikan, baik dari APBN (Dana Desa) maupun bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD).

Namun dalam perjalanannya, komitmen untuk memenuhi hak desa ini kerap diuji, termasuk oleh kebijakan anggaran di tingkat kabupaten sendiri.

Kabupaten Lamongan patut diacungi jempol atas langkah progresifnya menaikkan anggaran untuk infrastruktur vital seperti irigasi, jalan dan jaringan.

Lonjakan fantastis dari Rp 173 miliar menjadi lebih dari Rp 312 miliar menunjukkan keseriusan Pemkab dalam membangun tulang punggung perekonomian daerah. Investasi seperti ini sangat krusial untuk mendukung produktivitas pertanian dan menghubungkan sentra-sentra ekonomi, yang pada akhirnya akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun di balik kenaikan yang menggembirakan ini, tersembunyi ketidakpuasan pada level terbawah, terkait dengan jumlah Bagian Hasil Pajak & Retribusi Daerah (BHPRD). Kesalahan fatal dalam menghitung besaran BHPRD.

Hal ini berdampak pada jumlah yang harus diterima Desa se-kabupaten Lamongan. Jangan sampai bagian Desa berupa BHPRD yang besaranya paling sedikit 10�ri Pajak & Retribusi ini justru “nyangkut” atau terhambat penyalurannya.

BHPRD adalah hak konstitusional Desa, bukan belas kasihan. Semangat otonomi Desa mensyaratkan bahwa transfer dana ini harus lancar, tepat waktu, dan tepat jumlah. Tidak di-anak tirikan.

Kenaikan anggaran di sektor tertentu tidak boleh menjadi alibi untuk menunda atau memotong aliran dana yang menjadi hak Desa.

Pembangunan yang inklusif harus memastikan bahwa Desa memiliki sumber daya yang memadai untuk membangun sesuai kebutuhannya sendiri, bukan hanya menjadi objek dari pembangunan yang direncanakan dari atas.

Kekhawatiran kedua muncul dari apa yang disebut sebagai “efisiensi” pada pos belanja barang dan jasa. Efisiensi Anggaran yang digembat-gemborkan hampir Rp 40 miliyar hanya isapan jempol. Kenyataanya hanya Rp 1,37 miliyar yaitu semula sebesar Rp 786,77 miliar menjadi Rp 785,40 miliar.

Efisiensi berdasarkan inpres No 1/2025 membuat banyak merasa tidak enjoy, terbiasa dengan anggaran cukup memadai tiba-tiba harus mengecangkan ikat pinggang sehingga bisa nafas tersendat-sendat.

Pertanyaannya adalah "efisiensi yang seperti apa ini?" Bagian apa yang kena efisiensi? Apakah efisiensi ini hasil dari penajaman perencanaan dan pemangkasan hal-hal yang bersifat kurang guna dan atau tidak prioritas?

Efisiensi harus bermuara pada peningkatan kualitas output, bukan sekedar memangkas angka di atas kertas.

Saya sering dapat masukan kalau tidak disebut kritikan agar dalam APBDes tidak banyak program dan atau kegiatan yang rapat dan lain-lain. Padahal anggaran di desa untuk hal demikian sungguh amat kecil.

Oleh karena itu kami mendorong :

1. Transparansi Mutlak. Pemkab Lamongan perlu membuka data secara detail mengenai alokasi BHPRD untuk memastikan tidak ada kesalahan perhitungan dalam menentukan besaran BHPRD. Menghitung BHPRD harus disandarkan pada ketentuan yang berlaku bukan asal ada bagian;

2. Selain itu, rincian item-item yang “dihemat” dalam belanja barang dan jasa harus diumumkan kepada publik untuk memastikan bahwa efisiensi tersebut benar-benar sehat dan tidak menyentuh hal-hal strategis;

3. Komitmen pada Otonomi Desa. Kenaikan anggaran infrastruktur yang fantastis oleh Pemkab harus berjalan beriringan dengan komitmen kuat untuk menghitung besaran BHPRD dan menyalurkan BHPRD secara penuh dan tepat waktu. Penyaluran BHPRD juga bukan hanya untuk bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, sementara yang lain mangkrak dan ditunda. BKKPD juga harus benar diarahkan sesuai dengan kebutuhan Desa dan sesuai skala prioritas Kabupaten;

4. Pembangunan, irigasi, jalan dan jaringan yang bagus akan kurang bermakna jika desa-desa di sekitarnya tidak cukup dana untuk membangun program dan kegiatan di Desa;

5. Efisiensi harus cerdas, anggaran harus difokuskan pada hal-hal yang bukan bersifat strategis dan produktif, bukan pada program-program yang langsung yang terkesan buang-buang anggaran, seperti sosialisasi tidak tepat sasaran yang outputnya hanya foto-foto tersebar dimedia saja, pelayanan tidak sesuai;

Pembangunan kabupaten adalah sebuah orchestra, dimana setiap elemen, termasuk desa, memainkan perannya masing-masing. Jangan sampai euforia membangun infrastruktur besar justru mengebiri hak dan peran Desa. Pemerintah Kabupaten Lamongan bisa dan harus bangun jalan, jaringan dan irigasinya, tapi hak Desa jangan sampai dikebiri, dikurangi haknya, agar dapat mempercepat pembangunan sesuai yang diharapkan.

Karena Desa yang menurut UU tentang Desa menjadi subyek pembangunan bukan lagi obyek, faktanya lebih banyak menjalankan mandatoris kebijakan pemerintah.

*Membangun Indonesia dari Desa dan Pinggiran*

Oleh :
Supratman
Dewan Penasehat DPD PAPDESI Jatim

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Natalia Loewe Tetap Setia Alisson Becker

LIVERPOOL (Realita)- Kiper Liverpool, Alisson Becker, memiliki seorang istri rupawan bernama Natalia Loewe. Kecantikan luar dalam membuat Alisson tak ragu …

Pupuk Subsidi di Jombang, Ruwet

JOMBANG - Sektor pertanian Kabupaten Jombang kembali dihantam persoalan klasik yang seolah menjadi siklus tahunan tanpa solusi permanen.  Distribusi pupuk …