BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

realita.co
BPJAMSOSTEK Pasuruan sosialisasi program ke atlit, pelatih dan pengurus di Kantor KONI Kabupaten Pasuruan, Selasa (29/11/2022).

PASURUAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pasuruan bersinergi dengan KONI Kabupaten Pasuruan untuk perlindungan jaminan sosial bagi para atlet, pelatih dan pengurus cabang olahraga (cabor) Kabupaten Pasuruan.

Sinergitas ini diawali dengan sosialisasi  Program BPJS Ketenagakerjaan pada atlet, pelatih dan pengurus cabor di Kantor KONI Kabupaten Pasuruan di Bangil, Selasa (29/11/2022). 

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Kegiatan ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan untuk memperluas kepesertaan. Dan KONI Kabupaten Pasuruan sepakat mendorong seluruh atlit dan pelatih semua cabor untuk mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, KONI Kabupaten Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan akan terus bersama-sama melakukan sosialisasi secara masif guna membangun kesadaran para insan olahraga prestasi ini tentang pentingnya mereka memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Kepala BPJAMSOSTEK Pasuruan, Trioki Susanto, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Hukum Publik memiliki tugas memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk para atlet.

“Kami akan memberikan dukungan dengan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga para atlet dapat berlatih dan berupaya secara maksimal saat berlatih maupun bertanding,” ujarnya.

Menurutnya, profesi atlet perlu mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena mereka bekerja keras untuk daerah maupun negara. Dan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para atlet akan dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Bentuk perlindungan jaminan sosial itu di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami cidera atau cacat sebagian fungsi atau amputasi bahkan cacat total tetap saat berlatih maupun  bertanding.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu akibat itu, atlit bisa memperoleh santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain itu, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan saat berlatih maupun bertanding, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai peraturan perundang-undangan.

Terus, 2 anak dari atlet yang meninggal saat berlatih maupun bertanding juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sejumlah Rp174 juta.

Sedangkan bila atlit meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan Jaminan Kematian (JKM) yang akan diterima ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KONI Kabupaten Pasuruan H.M Mulyadi menyatakan sangat mendukung penuh BPJAMSOSTEK Pasuruan untuk melindungi atlet, pelatih dan pengurus cabor se-Kabupaten Pasuruan.

Dia mengatakan, di Kabupaten Pasuruan ada 36 cabor dengan jumlah atlit sekitar 500 dan 35 pelatih. Dia berharap semuanya terlindungi program BPJAMSOSTEK, sehingga bisa tenang dan totalitas saat berlatih maupun  bertanding hingga akhirnya meraih prestasi. 

Trioki Susanto membenarkan, dengan adanya kepastian jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, para atlet, pelatih dan pengurus cabor se-Kabupaten Pasuruan dapat merasa lebih aman, karena negara hadir memberi perlindungan apabila terjadi resiko yang tidak diinginkan.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru