PONOROGO (Realita)- Akibat kecanduan bersama PL (Purel, red) di tempat hiburan malam, membuat BW ( 51) warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kepatihan Kecamatan Ponorogo ini, tega membawa lari uang setoran DP (Down Payment) atau uang muka dari sepeda motor yang ia jual.
Kasus ini berawal ketika pria yang berprofesi sebagai Sales lepas di sebuah dealer resmi motor Honda di Kota Ponorogo ini, menawarkan sepeda motor baru ke korbannya Eli Rahmawati (37) warga Desa Dadapan Kecamatan Sempol pada 29 November lalu. Akibat tertarik korban pun memberikan DP untuk membeli motor matic Scoopy sebesar Rp 12,9 juta. Sayang usai membayar DP hingga seminggu lamanya, motor yang dijanjikan tak kunjung datang. Saat ditanyakan ke dealer ternyata tidak ada setoran dari BW untuk motor yang dipesan korban.
Baca juga: Tolak Ajakan Nikah, Pemandu Karaoke di Batang Dianiaya Pacar sampai Tewas di Selokan
" Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan pelaku. Dan kita tangkap hari ini di rumahnya tanpa perlawanan, Selasa (06/12/2022) kemarin," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu (07/12/2022).
Baca juga: Kasus Cafe Wiro Sableng, Walikota Madiun Bentuk Tim Investigasi
Catur mengungkapkan, dari pengembangan petugas menemukan korban lebih dari tiga orang. Dengan total DP yang dibawa pelaku mencapai Rp 20 juta. Lebih jauh menambahkan, uang hasil dari menipu konsumennya itu digunakan untuk berfoya-foya di rumah karaoke.
" Digunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam oleh pelaku," tambahnya.
Baca juga: Warga Kare Tewas usai Karaoke Ditemani 2 Pemandu Lagu di Cafe Wiro Sableng
Akibat perbuatannya, BW dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP penipuan atau penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Kini pelaku ditahan di Sel Polres Ponorogo. znl
Editor : Redaksi