Sidak Tes P3K Nakes Daerah, Bupati Ponorogo: Jangan Ada Calo Lagi

realita.co
Bupati Ponorogo saat melakukan sidak di lokasi tes CAT P3K Nakes daerah.

PONOROGO (Realita)- Pelaksanaan tes CAT (Computer Assisted Test) yang diikuti P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Nakes (Tenaga Kesehatan) daerah yang digelar di  Poltekkes Malang Kampus VI Ponorogo, disidak langsung oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Rabu (14/12/2022). 

Kedatangan Bupati Giri ke lokasi tes ini tampaknya untuk memastikan tidak adanya jaringan atau praktik percaloan seperti pada rekrutmen P3K guru tahun lalu. 

Baca juga: Takut Tertindas Lagi, Ratusan Pedagang Pasar Eks-Stasiun Ponorogo Kompak Dukung Rilis

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko meminta peserta tes tidak mempercayai dan terbujuk oknum-oknum yang menjanjikan bisa lulus menjadi P3K dengan membayar sejumlah uang. 

" Ini penting, agar tidak terjadi godaan syaitan seperti masa lalu PPPK guru, di kesehatan kami pastikan berjalan fair tidak boleh ada yang tertipu. Jangan ada kesempatan calo berkeliaran mengatasnamakan siapapun,’’ ujarnya. 

Sementara itu, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia ) Andi Susetyo mengatakan, dalam tes CAT kali ini diikuti oleh 326 peserta, sementara 4 peserta memilih mengikuti tes di luar kota. Ratusan peserta ini akan memperebutkan 106 formasi. 

Baca juga: World Clean Up Day, Bupati Giri dan Belasan Ribu Pelajar Ponorogo Gelar Aksi Pungut Sampan

" Jadwal seleksi peserta dari Ponorogo terbagi dalam sesi II sebanyak 63 peserta, dan sesi III diikuti 85 peserta kemarin. Hari ini (15/12)  jadwal sesi I dan II masing-masing diikuti 85 peserta, dan sesi III besok diikuti delapan peserta, bareng dengan Pacitan," ujarnya. 

Andi menambahkan, hasil skor dapat diketahui peserta usai mengerjakan soal. Untuk dinyatakan lulus, peserta harus memenuhi nilai passing grade tes yang terdiri dari empat kompetensi. Antara lain,  kompetensi teknis dengan nilai ambang batas kosong bagi formasi jabatan yang mensyaratkan STR (surat tanda registrasi ), sedangkan untuk non-STR nilai ambang batasnya minimal 158 poin dan nilai maksimal  450 poin.

" kompetensi manajerial dengan nilai ambang batas 130 poin dari nilai maksimal 200 poin. Kompetensi sosial kultural dengan nilai ambang batas 130 dari nilai maksimal 200 poin. Kemudian kompetensi wawancara dengan nilai ambang batas 24 poin dari nilai maksimal 40 poin," tambahnya.

Baca juga: Gelar PRMCD, Bupati Ponorogo Kampanyekan Jaga Data Pribadi dari Kejahatan Cyber

Andi juga menjelaskan bila nilai peserta sama, maka dilihat berdasarkan afirmasi atau tambahan nilai sebagai pertimbangan penentuan.  Antara lain berusia 35 tahun ke atas, melamar pada instansi pemerintahan di mana peserta terdaftar sebagai tenaga honorer.

 ‘’Kalau bekerja di rumah sakit swasta itu bisa terdaftar di SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) tapi tidak masuk di afirmasi ini,’’ pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru