JAKARTA (Realita) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani mengharapkan Indonesia dapat menerbitkan dan segera memiliki Undang- undang Tentang Restoratif Justice.
"Undang- undang restoratif justice merupakan kebutuhan sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Itu diperlukan agar ada kepastian dan kemanfaatan serta keadilan yang efektif dapat dirasakan semua masyarakat Indonesia," ungkap Reda saat menerima kunjungan kerja rombongan komisi III DPR RI di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Jl. H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Tanda Tangani Nota Kesepakatan Restorative Justice
Selain itu, Reda juga menyampaikan capaian kinerja bidang pada Kejati DKI Jakarta dalam kunjungan kerja reses masa persidangan II tahun sidang 2022 - 2023 Komisi III DPR RI.
"Sebagai contoh kasus narkotika dapat dilakukan pendekatan restoratif Justice, karena narkotika tidak hanya persoalan hukum saja tetapi juga ada masalah kesehatan yang harus dipertimbangkan," katanya.
Baca juga: Gubernur Khofifah Gandeng Kajati Jatim Teken Nota Kesepakatan Restorative Justice
DPR RI mengapresiasi program penyuluhan hukum jaksa masuk sekolah (JMS) dan masalah persidangan sebaiknya dibuat lebih efisien.
“Ke epannya program JMS bisa melibatkan DPR," kata Ketua tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca juga: Kejari Batu Lakukan Restoratif Justice terhadap Tersangka Pencurian Sepeda Motor
Dalam kesempatan itu, Ahmad Sahroni, didampingi oleh 18 anggota dewan lainnya yaitu, M Nurdin, Trimedya Panjaitan, Arteria Dahlan, Novri Ompusunggu, Supriansa,
Hj. Sari Yulianti, H. Andi Rio Idris Pagjalangi, Habiburokhman, Muhammad Rahul, Wihadi Wiyanto, Taufik Basari, Dipo Nusantara Pua Upa, Heru Widodo, Hinca Ip Pandjaitan XIII, Habib Aboe Bakar al-Habsyi, Komjen (purn) DRS. H. Adang Daradjatun, Mulfachri Harahap, dan H. Arsul Sani. hrd
Editor : Redaksi