BATU (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembalikan melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B. 1960/M.5.44.1/Eoh.2/05/2025, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu pada 14 Mei 2025, dengan inisial MNF yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP.
Proses ini terjadi pada hari Selasa 27 Mei 2025 sekitar pukul 14.12 WIB yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Erik E.B. Mudigho, S.H. yang bertempat di Aula Kantor Kelurahan Songgokerto. Jalan Tronojoyo Kota Batu, dengan didampingi oleh Muh. Fami Mirza Barata, SH. MH. (Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batu. Rabu (28/5/2025)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH. MH.menjelaskan, perkara berawal pada Jumat 7 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB , Tersangka MNF baru saja selesai mengurus Surat Pindah di Kantor Dinas Kependudukan Kota Batu.
" Kronologis kejadiannya, ketika hendak pulang sambil berjalan kaki melintas parkiran sepeda motor yang terletak di halaman belakang Balaikota AmongTani Kota Batu, Tersangka MNF melihat 1(Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam Tahun 2018 NOPOL AG-6590-RCI dengan posisi kunci kontak masih menempel," ujar Januar.
Di latarbelakangi keinginan untuk memiliki kendaraan transportasi sehari-hari, Tersangka MNF kemudian menghapiri sepeda motor tersebut lalu menyalakan dan membawa pulang sepeda motor menuju ke rumahnya yang beralamatkan di Kecamatan Batu, Kota Batu.
" Atas perbuatan Tersangka MNF, Saksi Korban Putri Kunia Ayu Lestari mengalami kerugian korban kurang lebih sebesar Rp. 25 juta. Dengan demikian kasus tersebut tetap di proses melalui jalur hukum hingga mencapai tahap mediasi dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ) pada Selasa 27 Mei 2025 di Kelurahan Songgokerto Kota Batu, yang dihadiri oleh Jaksa Fisilitator, Penyidik, Tersangka dan Keluarganya, korban dan keluarganya serta tokoh masyarakat," terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi. Tindak Pidana Umum, Erik E.B. Mudigho, SH. menyampaikan, semua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dengan korban dan keluarganya memaafkan tindakan tersangka.
" Pendekatan RJ yang digunakan dalam perkara ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Edaran JAMPIDUM Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkasnya. (Ton)
Editor : Redaksi