Kronologi OTT Pejabat ESDM Jatim: Izin Dipelankan, Uang Diminta untuk Percepatan

SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dalam dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang dan air tanah, Jumat, 17 April 2026.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan berinisial Oni Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Perkara ini bermula dari proses perizinan yang semestinya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, penyidik menemukan adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Wagiyo, mengatakan penyidik menemukan adanya pola sistematis dalam praktik pungli tersebut.

“Proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui OSS justru diperlambat. Dari situ kemudian dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon dengan dalih percepatan,” kata Wagiyo.

Dalam kronologi yang diungkap, proses perizinan diduga sengaja diperlambat oleh oknum di lingkungan Dinas ESDM. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon dengan alasan mempercepat penerbitan rekomendasi teknis.

Untuk perizinan pertambangan, tersangka OS disebut menawarkan percepatan proses dengan imbalan tertentu. Besaran pungutan yang diminta berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin. Adapun untuk pengajuan izin baru, tarif yang diminta mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta per permohonan.

“Untuk izin pertambangan, ada permintaan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah per permohonan, baik untuk perpanjangan maupun pengajuan baru,” ujar Wagiyo.

Pola serupa juga terjadi dalam pengurusan izin pengusahaan air tanah. Permohonan yang seharusnya diproses melalui OSS diduga diperlambat, lalu pemohon diminta membayar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta untuk mempercepat terbitnya rekomendasi teknis sebagai syarat Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

Dari praktik tersebut, penyidik memperkirakan pungutan yang terkumpul setiap bulan mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta. Uang itu diduga dibagi di antara para pihak yang terlibat, mulai dari tim teknis hingga pimpinan dinas.
“Padahal layanan itu tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi seperti pajak dan PNBP,” kata Wagiyo.

Dalam OTT ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan saldo dalam rekening. Dari tersangka AM, penyidik mengamankan total sekitar Rp494 juta. Dari tersangka OS disita Rp1,64 miliar, sementara dari tersangka H sebesar Rp229,6 juta.

Secara keseluruhan, total uang yang diamankan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,36 miliar, baik dalam bentuk tunai maupun yang tersimpan di rekening.

Wagiyo menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru