BATU (Realita)- Di beberapa titik fasilitas umum di kawasan kota Batu telah bersih, bertebaran reklame. Jelang tutup tahun 2022, anggota Satpol PP Kota Batu menertibkan reklame yang tidak berijin, pada Rabu (14/12/2022) kemarin.
"Ternyata setelah Kami hitung ada sebanyak 253 eklame yang sudah diturunkan dan sapu bersih di kawasan kota," kata Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasa, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Diduga Tak Berijin, Reklame Jumbo Berdiri di Jalur Hijau Jalan Soekarno, Rungkut Surabaya
Perlu diketahui untuk lokasi di Kota Batu paling banyak terpasang reklame diantaranya, Jalan Abdul Gani Atas, Jalan Patimura, Jalan Ir. Soekarno, sampai lintasan jalur Dadaprejo dan Pendem.
Satpol PP Kota Batu berkolaborasi dengan Bapenda dan Dinas Perijinan bergerak bersama sama melakukan penertiban reklame tersebut yang mana ini sesuai dengan Perwali tentang mekanisme pelanggaran reklame.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Tindak Tegas Reklame Tak Berizin dan Tidak Bayar Pajak
"Dari jumlah ratusan reklame yang disapu bersih itu terdiri atas perumahan, rokok, cafe, warung dan reklame partai politik juga dari unsur pendidikan," ujar dia.
Arief tegaskan, bahwa kegiatan itu tidak menutup usaha serta investasi di Kota Batu. Oleh karena itu, ia berharap reklame yang sudah terpasang meskipun legalitas jelas tidak menggangu keindahan kota. Dan, setidaknya semua, terutama pada reklame harus tetap menghormati, dengan mentaati mekanisme izin dan masalah pajak itu sendiri.
Baca juga: Pemkot Surabaya Permudah Pengurusan Izin Reklame Lewat Aplikasi SSW Alfa
"Pertama memang tidak ada izin dan tidak ada proporasi pajak reklame yang paling banyak. Meski ini sudah kita tentukan reklame yang sedang izin maupun yang belum, tetap kita tertibkan," pungkas Arief.ton
Editor : Redaksi