JAKARTA– Ketua umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias ‘Wanita Emas’ meminta maaf kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari setelah melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelecehah seksual
” Saya memohon yang sebesar-besarnya kepda ketua KPU, Hasyim Asy’ari beserta jajarannya serta melalui surat ini saya menyatakan dan mengklarifikasi bahwa, bahwa video yang beredar yang menyatakan bahwa saya telah mengalami pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, maka saya nyatakan bahwa hal itu tidak benar, perkataan itu saya katakan karena kekesalan saya dan kehidupan saya, akibat saat ini saya sedang mengalami sakit depresi,” kata Wanita Emas dalam videonya, Senin (26/12).
Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Anak di Singkawang yang Diduga Libatkan Anggota DPRD
Sebelumnya, Hasnaeni Moein alias ‘Wanita Emas’ mengaku tidak bisa berbuat apa-apa terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari selain melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Saya bersama ketua Umum Partai Pandai, Ketua Umum Partai Marsyumi, Pak Ahmad yani, ada juga Sekjen dari Partai Perkasa. Hari ini kita membuat Testimoni pengakuan Hasnaeini, sebagai korban dari pada dugaan pelecehan seksual dan upaya pemerkosaan atau mungkin sudah terjadi, saudari Hasnaeni,” kata Farhat Abbas dalam viedo testimoninya bersama Hasnaeni Dkk, Jum’at (23/12).
“Saya tidak bisa berbuat apa-apa, saya tidak berucap apapun, kita akan buktikan saja nanti dengan fakta yang ada dan bukti chatingan saya dengan bapak itu (Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari),” kata Hasnaeni
“Iming-iming untuk meloloskan partai itu ada? Untuk membesarkan partai bersama?” tanya Farhat
“Dan saya sangat sedih dengan apa yang dia janjikan dan akhirnya hidup saya berakhir di penjara,” jawab Hasnaeni.
“Kira-kira apa ya, kalau menyangkut kejahatan atau kekerasan seksual ataupun upaya hukum itu, itu bisa dibuktikan? tanya Farhat.
“Bisa dibuktikan, buktinya cukup kuat,” jawab Hasnaeni
“Apakah pantas perilaku seorang ketua KPU melakukan seperti itu,” tanya Farhat.
“Tidak pantas,” jawab Hasnaeni.
Sebelumnya, GMPG yang terdiri dari 9 partai melaporkan KPU RI Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). GMPG melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI.
“Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu,” ujar Kuasa Hukum GMPG Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
9 partai tersebut terdiri dari Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, Partai Republik Satu. Dalam laporan tersebut, Farhat mengatakan membawa sejumlah bukti.
“Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WhatsApp dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Yogyakarta, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya,” ungkapnya.
Farhat mengatakan Ketua KPU RI diduga telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni atau wanita emas yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu. Menurutnya, berdasarkan pengakuan kliennya, Ketua KPU sempat mendatangi rumah dan kantor Partai Republik Satu.
Baca juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
“Ada videonya tuh. Ada di laporannya. Video pengakuannya bukan video berhubungannya, testimoni kan ketika dia melaporkan dia harus membuat suatu pengakuan,” ujarnya.
Selain melaporkan Ketua KPU RI, GMPG juga melaporkan para Anggota KPU RI terkait tidak dikeluarkannya berita acara ketika Partai Pandai dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual tahapan Pemilu 2024.
“Menyangkut tidak terbitnya surat SK ketika kita mendaftar penolakan, maupun untuk penggagalan partai-partai ini, sehingga menghambat untuk proses sengketa atau pelanggaran administrasi terhalang semua partai,” ucap Farhat.
Lebih lanjut, Farhat mengatakan GMPG meminta pemilu 2024 untuk dihentikan sementara. Dia menyebut proses pemilu diharapkan untuk dihentikan sementara sampai 9 parpol tersebut lolos menjadi peserta pemilu.
“Salah satunya meminta ditunda pemilu. Bukan ditunda pemilu, dihentikan proses pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh KPU karena contohnya kok kita gak dikasih mediasi, tapi Partai Ummat dikasih mediasi, kan seperti itu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan saat ini pihaknya mengikuti perkembangan laporan aduan ke DKPP. Hal itu, disampaikan Hasyim ketika ditanya perihal adanya laporan GMPG ke DKPP
“Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut,” kata Hasyim.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik juga merespons soal aduan dari Farhat soal berita acara Partai Pandai tak lolos verifikasi faktual.
Baca juga: Dialog Interaktif Bersama Dalam Acara Stadium General Maba Unisfat 2024
Dia mengatakan Pemilu 2024 dapat ditunda jika terjadi kerusuhan atau bencana alam. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dalam UU Pemilu, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Hal ini diatur dalam Bab XIV UU Nomor 7 Tahun 2017. Pemilu lanjutan dapat dilakukan apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan. Pelaksanaan Pemilu lanjutan dimulai dari tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang terhenti. Hal ini diatur dalam Pasal 431 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Idham kepada wartawan.
Kemudian, Idham mengatakan tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Menurutnya, tidak dikeluarkannya berita acara menjadi tidak masalah lantaran sudah ada dasar hukumnya.
“Proses legal drafting (PKPU Nomor 4 Tahun 2022), peraturan tersebut tidak hanya melewati waktu yang panjang, tetapi dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan deliberatif,” tandasnya.
Sebagai informasi, Farhat Abbas mengadu ke DKPP ditempuh setelah sebelumnya pihak Hasnaeni melayangkan somasi terhadap Hasyim pada 16 November 2022 lalu.
Adapun isi somasi tersebut, mendesak kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari untuk segera mengklarifikasi dugaan pelecehan seksual itu.
Farhat juga menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi pada 13 Agustus 2022, 14 Agustus 2022, 15 Agustus 2022, 17 Agustus 2022, 18 Agustus 2022, 21 Agustus 2022, 22 Agustus 2022.
Lalu, 23 Agustus 2022, 25 Agustus 2022, 27 Agustus 2022 dan 2 September 2022 di lima tempat berbeda.mr
Editor : Redaksi