Mila Indriani Notowibowo, DPO Korupsi Kredit Fiktif, Akhirnya Dibekuk Kejaksaan

SURABAYA (Realita)– Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap buronan kasus korupsi Mila Indriani Notowibowo, Selasa (13/1) sekitar pukul 21.00 WITA. Penangkapan terjadi di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali, dengan bantuan kepala lingkungan dan pecalang desa adat setempat. 

Menurut keterangan pihak kejaksaan, terpidana dapat diamankan tanpa perlawanan. Mila Indriani merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Jatim, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Ia telah dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 2023, namun sebelumnya sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.

“Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH dalam rilis resminya, Kamis, 15 Januari 2026.

Ia menambahkan, keterlibatan aparat setempat, termasuk pecalang, menjadi kunci keberhasilan operasi penangkapan ini.

Setelah diamankan, Mila menjalani pemeriksaan medis dan administrasi di Kejaksaan Tinggi Bali sebelum diterbangkan ke Surabaya pada Rabu (14/1) untuk menjalani pidana badan di Lapas Wanita Sukun Malang.

Kasus korupsi yang menjerat Mila mencuat setelah penyidik menemukan sejumlah kredit yang diberikan oleh Bank Jatim secara fiktif. Investigasi menyebutkan bahwa kredit tersebut dibuat tanpa jaminan dan dokumen resmi, sehingga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Proses persidangan pada 2023 menegaskan kesalahan terpidana, tetapi ia sempat menghindar hingga akhirnya masuk daftar DPO.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru