SURABAYA (Realita)- Polemik antara Astra Life bersama ke-24 nasabahnya masih belum menemukan titik terang hingga saat ini.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Jawa Timur, diduga masih enggan memberikan statmennya kepada awak media. Seperti dikutip sebuah akun instagram @tante.rempong.official, Sabtu (13/01/2023) dengan judul 'Ramai Pemberitaan di Berbagai Media Atas Dugaan Kasus Penipuan Asuransi Astra Life, OJK Masih Tutup Mata'.
Baca juga: OJK Sebut Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Meski Gejolak Global Meningkat
Terlihat dari akun gosip tersebut, banyak komentar pedas dari para netizen seperti Akun instagram milik maria.trihartati.
"@ojkindonesia ORA JELAS KERJONYO, NO VIRAL NO JUSTICE," tulis komentar akun maria.trihartati.
Komentar tersebut juga mendapat reaksi keras dari akun instagram yang bernama Astralifeid dan diduga kuat merupakan milik Cutomer Service Astra Life.
"Hallo kak, saat ini keluhan nasabah, sedang dalam penanganan di Astra Life. Perusahaan senantiasa menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip kepatuhan yang berlaku, dan berkomitmem penuh untuk memberikan produk dan layanan terbaik nasabah. Terimakasih," balas akun astralifeid.
Ramainya kabar kurang sedap inipun tetap tak membuat pihak Astra Life tidak membuka suara kapan masalah ini akan terselesaikan, bahkan ramainya pemberitaan dibeberapa media massa hingga publik masih menanti-nanti sikap dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tidak memberikan pengaruh besar lembaga yang mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Puluhan nasabah yang menjadi korban asuransi Astra Life anak dari perusahaan PT Astra International Group Tbk meminta OJK segera mengambil sikap dan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang disinyalir merugikan konsumen.
"Harusnya Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, membantu kami untuk menindak tegas Astra Life dan segera memanggil. Karena kata berita di media, OJK Pusat merujuk OJK Jatim untuk menanganinya," ucap Yunus kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Sebelumnya, puluhan nasabah yang menamakan dirinya "Korban Astra Life" telah berkirim surat terbuka kepada berbagai Instansi, baik swasta maupun Pemerintah. Surat tersebut dikirim ke Presiden Joko Widodo, Kemenkeu, Menkopolhukam, Kapolri, Kapolda Jatim, Gebernur Jatim, Ketua DPRD Jatim, Walikota Surabaya, Ketua DPRD Surabaya, Kepala OJK Jatim dan Ketua YLKI Surabaya.
Baca juga: OJK Cabut Ijin Usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
Dari sekian surat yang dikirim, hanya Polda Jatim dan YLKI saja yang baru merespon dan melakukan pemanggilan serta mengeluarkan statmentnya. Bahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pun sudah mulai bersuara terkait masalah-masalah yang berkaitan dengan permasalahan perusahaan asuransi di Republik ini.
Senin (17/1), Presiden Jokowi langsung melakukan pemanggilan kepada Dewan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI), dan juga asosiasi jasa keuangan untuk mengetahui kondisi terkini.
Di tempat terpisah, Ketua YLKI Jawa Timur Said Sutomo turut memberikan komentarnya terkait Presiden Jokowi yang sudah mengetahui ramainya kasus dugaan penipuan pihak Asuransi.
"Memang Presiden harus turun tangan untuk memberikan perlindungan konsumen secara represif kepada pelaku usaha asuransi yg terbukti tidak patuh kepada hak-hak normatif perlindungan konsumen. Sehingga merugikan konsumennya baik material maupun immaterial," jelasnya kepada Realita.co
Masih menurut keterangan Said, perlu diketui bahwa Presiden Republik Indoensia telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen yang salah satu pilarnya adalah kepatuhan pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen.
Baca juga: OJK dan LSAI Gencar Melakukan Sosialisasi Jasa Keuangan di Sumenep
Said menambahkan, Karena substansi filosofis perlindungan konsumen adalah Negara, Pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan melindungi seluruh tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD 1945 Alinea 4)".
Said Sutomo menegaskan, di dalam undang-undang perlindungan konsumen, pelaku usaha yang tidak mengikuti peraturan perundang-undang yg berlaku dapat dikenai sanksi pidana hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pudana denda sebanyak-banyaknya Rp 2 Milyar (dua minlyar rupiah), UUPK Pasal 8 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 62 ayat (1).
"Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya (UUPK Pasal 61)," pungkasnya.
Sampai kapan polemik Astra Life dengan menyeret puluhan nasabahnya bergulir.Publik masih menunggu jawaban resmi dari OJK Jawa Timur yang masih diam seribu bahasa dan tak mengeluarkan pernyataan apapun terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Ria
Editor : Redaksi