SURABAYA (Realita) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) pada Jumat (30/08/2024) kemarin menggelar edukasi keuangan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan ibu rumah tangga di Surabaya.
Di acara bertema “Perempuan Pejuang Ekonomi Keluarga” itu, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan, pesatnya perkembangan teknologi di sektor keuangan, termasuk sistem pembayaran, perlu diiringi dengan peningkatan literasi khususnya bagi pelaku UMKM dan ibu rumah tangga.
Baca Juga: OJK Cabut Ijin Usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
"Kesenjangan yang masih lebar antara implementasi inklusi keuangan dan tingkat literasi masyarakat perlu diimbangi dengan program edukasi keuangan yang masif dan efektif untuk dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Peran penting Bank Indonesia sebagai regulator dalam perlindungan konsumen adalah memastikan kepatuhan penyelenggara dalam penerapan prinsip perlindungan konsumen. Salah satu kunci upaya perlindungan konsumen yang dilakukan adalah dengan sinergi dan kolaborasi dalam melakukan edukasi.
"Untuk itu, BI bersama OJK dan Kementerian/Lembaga terkait mencanangkan Geber PK (Gerakan Edukasi Bersama Perlindungan Konsumen)," lanjut Destry.
"Langkah-langkah preventif perlu dilakukan untuk melindungi diri dari kejahatan di bidang sistem pembayaran dengan selalu menerapkan PeKA (Peduli, Kenali, dan Adukan), yaitu jaga kerahasiaan data pribadi, waspada saat bertransaksi digital, dan jangan ragu untuk mengadu," tandasnya.
Baca Juga: OJK dan LSAI Gencar Melakukan Sosialisasi Jasa Keuangan di Sumenep
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, Undang-Undang P2SK diterbitkan untuk menjawab tantangan sektor keuangan yang mewajibkan pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memberikan edukasi, literasi dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya.
"OJK bersama berbagai lembaga telah melakukan kegiatan literasi kepada pelaku usaha jasa keuangan dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan yang masif, merata dan inklusif," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR-RI Indah Kurnia mengatakan, sebagai perempuan pejuang ekonomi keluarga harus dapat lebih bijak dan bertanggungjawab mengatur keuangan keluarga dengan memastikan pengeluaran tidak melebihi pemasukan, membuat prioritas pengeluaran yang mendesak dan penting, menyisihkan sebagian pendapatan untuk tabungan dan investasi serta mengevaluasi keuangan secara berkala.
Baca Juga: OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Judi Online
Dari kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut dapat disimpulkan mengenai pentingnya upaya mandiri masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi di tengah cepatnya perkembangan teknologi digital di bidang jasa pembayaran dan keuangan.
Kolaborasi yang erat antara otoritas dan pelaku industri keuangan serta jasa pembayaran diharapkan dapat memberikan perlindungan yang optimal kepada konsumen. Berbagai upaya tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya consumer confidence dan market confidence di sektor keuangan dan jasa pembayaran yang berdampak positif bagi stabilitas sistem keuangan. gan
Editor : Redaksi