Dok! Beli Motor Listrik Disubsidi Pemerintah Rp 7 Juta

realita.co
Luhut Pandjaitan.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa skema subsidi motor listrik diberikan dalam bentuk pembelian unit baru. Adapun subsidi yang diberikan sebesar Rp 7 juta.

"Rp 7 juta, iya sudah, kira-kira begitu lah," ujar Luhut usai menjadi pembicara di Saratoga Investment Summit 2023 di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Motor Listrik Tak Bisa Dikendalikan, Wanita Paruh Baya Tabrak Pintu Lift

Dia menambahkan, subsidi Rp 7 juta itu untuk motor listrik baru. "Motor listrik baru," kata Luhut.

Saat ditanya apakah subsidi juga diberikan untuk konversi alias modifikasi ke kendaraan listrik, Luhut belum memberikan keterangan yang jelas. Luhut mengatakan, nanti akan diumumkan.

Baca juga: Motor Listrik United E-Motor Keluarkan Varian Terbaru

Luhut juga belum memberikan keterangan yang jelas apakah subsidi ini diberikan kepada produsen atau pelanggan. "Nanti diumumkan," kata Luhut.

Luhut mengatakan, kebijakan subsidi kendaraan listrik ini rencananya akan diumumkan pada pekan depan.

Baca juga: Support UMKM, United E-Motor Luncurkan Motor Listrik dengan Box Niaga

"Nanti akan diumumkan semua, pasti nanti akan diprioritaskan rakyat-rakyat yang sederhana," ujarnya.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru