Kasus Jalan di Tempat, Keluarg Driver Online yang Dibunuh Oknum Densus ke Komnas HAM

realita.co
Polisi saat melakukan olah TKP beberap saat lalu. Foto: Telegram

JAKARTA- Keluarga almarhum Sony Rizal Taihitu (60), driver online yang dibunuh oleh anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang di Depok, bersama kuasa hukum menyambangi Komnas HAM pada Selasa (14/2).

 

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Cikeas, Korban dan Pelaku Anggota Densus 88

Keponakan almarhum Sony, Binjai Edison, mengungkapkan tujuan mereka ke Komnas HAM agar lembaga tersebut ikut mengawal kasus pembunuhan itu.

"Kami sekarang lagi di ruang pengaduan Komnas HAM. Pelaporannya bertujuan untuk supaya Komnas HAM agar ikut mengawal proses ini," ujarnya saat dihubungi kumparan.

Sebelumnya, keluarga almarhum Sony mengeluhkan polisi yang dinilai pasif dalam menangani kasus pembunuhan anggota keluarganya.

Baca juga: Butuh Uang, Pasangan Muda Lesbi Ini Begal Driver Online secara Sadis

"Hingga sejauh ini, tidak ada kabar atau informasi apa pun dari pihak Polda Metro Jaya sudah sejauh mana proses dan tahapan serta perkembangan penanganan perkara tersebut kepada pihak keluarga korban maupun kuasa hukum termasuk informasi terkait Rekonstruksi kapan dilakukan," kata Jundri R.Berutu, pengacara keluarga korban, saat dikonfirmasi, Senin (13/2).

Pihak keluarga bahkan harus berinisiatif datang ke Polda terlebih dahulu untuk mendapat informasi terkait progres penanganan kasus.

"Keluarga berhak mendapatkan perkembangan hasil penyidikan, namun itu juga tidak pernah didapatkan baik secara tertulis maupun lisan. Pihak keluarga juga meminta agar segera dilakukan rekonstruksi," lanjut Jundri.

Baca juga: Berdalih Kebutuhan Ekonomi, Wahyu Bunuh Driver Online lalu Mobilnya Dijual

Hingga saat ini pihak keluarga masih menunggu jadwal rekonstruksi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Bripda Haris Sitanggang membunuh korban untuk menguasai mobilnya. Hal ini dilakukannya karena dia terjerat utang sebesar Rp 900 juta. Sebelum membunuh, dia baru saja bebas dari  penempatan khusus (patsus) atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya di tempatnya bekerja.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru