Penunjukan Kuntadi Sebagai JAM Pidsus, Matahukum : Lindungi Kasus Febri 

JAKARTA (Realita) - Pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Presiden, untuk menggantikan Febri Adriiansyah, memunculkan kekhawatiran serius terkait independensi, transparansi, dan keadilan dalam penanganan kasus hukum yang kini sedang menyelimuti mantan JAM Pidsus tersebut.

Perlu diketahui secara publik bahwa Kuntadi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) di lingkungan JAM Pidsus tepat pada masa ketika Febri Adriiansyah menjabat sebagai JAM Pidsus. Artinya, Kuntadi adalah orang yang secara struktural dan fungsional berada di bawah arahan serta pengawasan Febri dalam menangani berbagai perkara tindak pidana khusus Kejagung, termasuk kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini sedang diperiksa terhadap Febri sendiri.

"Penunjukan Kuntadi menjadi JAM Pidsus, hal ini bukan sekadar pergantian pimpinan, melainkan berpotensi besar menjadi "pengembalian bayang-bayang masa lalu" yang justru menutup ruang pengungkapan kebenaran. Bagaimana mungkin seseorang yang dulunya bekerja di bawah arahan orang yang kini menjadi tersangka, dapat memimpin dan memeriksa secara objektif kasus yang menyangkut mantan atasannya sendiri? Hal ini sangat rawan benturan kepentingan, menimbulkan kecurigaan publik, dan merusak kepercayaan pada proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung," ungkap Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, di Jakarta, Rabu (22/07/2026). 

Dia menambahkan, Masyarakat berhak mendapatkan penanganan kasus yang bebas dari intervensi, bebas dari keterikatan masa lalu, dan dikelola oleh pihak yang benar-benar netral. Pengangkatan yang terkesan "memutar ulang lingkaran lama" ini justru memperkuat dugaan bahwa penanganan kasus terhadap Febri Adriansyah tidak akan berjalan bersih, tuntas, dan adil.

"Penunjukan ini membuat kesinambungan ikatan lama yang justru mengaburkan keadilan. Proses hukum harus berjalan di atas kebenaran, bukan di bawah bayang-bayang masa lalu," lanjutnya. 

Riwayat Karir Kuntadi

1996 - 1999 : awal karir, Staf Tata Usaha di JAM Pidsus Kejagung.

1999 - 2012 : Staf Fungsional di Cabang Kejaksaan Negeri Metro Sukadana. 

2012 - 2013 : Koordinator di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta 

2013 - 2014 : Kepala Kejaksaan Negeri Linggau. 

2014 : 2017 : Kepala Sub Direktorat V B di Lingkungan JAM Intel Kejagung. 

2017 - 2019 : Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

2020 - 2022 : Asisten Umum Jaksa Agung. 

2022 - 2024 : Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung. 

2024 - 2025 : Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. 

2025 - 2025 : Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. 

2025 - 2026 : Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung. 

Kasus yang pernah ditangani saat Dirdik

- Korupsi Pengelolaan Kegiatan usaha komoditas emas 109 Ton tahun 2010 - 2022 senilai 47,1 triliun rupiah. 

- Korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kementrian Perdagangan (2005-2023). 

-Korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (2017-2018). 

-Korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Tehknik Perkeretaapian Medan (2017-2023) senilai 1,3 triliun rupiah. 

-Korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Kementrian Kominfo (2023) senilai 8 triliun rupiah. 

-Korupsi Eksporl Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng atau turunannya senilai 20 triliun rupiah. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru