Edukasi Hukum: Apa Itu Cessie dan Kapan Pengalihannya Batal Demi Hukum?

SIDOARJO (Realita)- Masyarakat umum dan para praktisi hukum perlu memahami secara mendasar 
definisi serta batasan hukum Cessie agar tidak mudah ditipu oleh oknum yang mengatasnamakan hukum:

1. Definisi & Syarat Imperatif Cessie (Pasal 613 BW):

Cessie adalah penyerahan atau pengalihan piutang atas nama dari kreditur lama (Cedent) 
kepada kreditur baru (Cessionaris). Namun, Pasal 613 ayat (2) BW menegaskan bahwa pengalihan tersebut tidak memiliki akibat hukum bagi debitur (geen rechtsgevolg) sebelum pengalihan itu diberitahukan secara resmi (betekend) atau disetujui secara tertulis oleh debitur. 

2. Doktrin M. Yahya Harahap, S.H. & Hak Debitur:

Pakar hukum M. Yahya Harahap, S.H., secara tegas mematok prinsip utama pelindungan debitur: 
“De rechtspositie van de debiteur mag niet verslechteren” (Pengalihan 
piutang tidak boleh sekali-kali memperburuk kedudukan atau posisi hukum  debitur).

Penggelembungan utang secara sepihak, rekayasa surat  peringatan, dan pemberitahuan lelang yang disengaja terlambat (hanya H-5 dari jadwal lelang, melanggar Pasal 54 PMK 213/2020) adalah bentuk nyata pemburukan posisi debitur yang mematikan hak pelunasan (lossing). 

3. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI:

Merujuk pada Yurisprudensi MA RI 
No. 313 K/Pdt/2004 jo. No. 196 K/Pdt/2012, Cessie yang dilakukan tanpa pemberitahuan yang sah dan bermasalah secara prosedur adalah Batal Demi Hukum.

Oleh karena Cessie asal cacat hukum, maka kreditur baru 
tidak memiliki legal standing untuk menagih apalagi memohonkan lelang eksekusi.

4. Konsequence Perolehan Berunsur Kejahatan (Fraus Omnia Corrumpit):

Apabila perolehan Cessie didasari unsur tindak pidana—seperti pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), serta nominee palsu—maka berlakulah asas hukum "Fraus Omnia Corrumpit (Kecurangan/kejahatan membatalkan segalanya).

Seluruh perbuatan hukum turunannya, termasuk Risalah Lelang dan proses Balik 
Nama Sertifikat, ikut cacat hukum dan batal demi hukum (van rechtswege nietig). 

5. Gugurnya Status "Pembeli Beriktikad Baik" (SEMA No. 4 Tahun 2016):

Pemenang lelang tidak dapat berlindung di balik status Pembeli Beriktikad  Baik. SEMA No. 4 Tahun 2016 mensyaratkan bahwa perlindungan pembeli 
lelang hanya berlaku jika lelang dilakukan sesuai prosedur hukum yang  benar. Jika lelang didasarkan pada dokumen syarat fiktif dan persekongkolan 
(arms-length tidak terpenuhi), maka status iktikad baik tersebut otomatis gugur demi hukum.

Catatan Tegas untuk KPKNL dan BPN: Jangan Jadi "Stempel" Oknum Mafia!

Perkara ini menjadi alarm keras bagi institusi negara, khususnya Kantor 
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo dan Kantor ATR/BPN Sidoarjo. KPKNL  dinilai lalai dalam menjalankan prinsip kehati-hatian (zorgvuldigheid), jika  meloloskan permohonan lelang yang mengandalkan Surat Peringatan fiktif serta menoleransi pelanggaran tenggat waktu  pemberitahuan lelang sesuai PMK 213/2020.

Demikian pula dengan Kantor ATR/BPN Sidoarjo, yang terkesan mudah 
memproses balik nama sertifikat atas objek yang sedang dalam sengketa hukum dan memiliki indikasi cacat prosedur lelang. Pembiaran terhadap kelengkapan 
syarat formil tanpa verifikasi faktual yang ketat di lapangan memunculkan dugaan 
kuat adanya "permainan orang dalam" yang memuluskan langkah para oknum 
perampas aset.

ARN LAW FIRM AND PARTNERS (Moch. Takim, S.H., Mu'arif, S.H., dan Rahmawaty Hadong, S.H.)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru