SURABAYA (Realita)- Developer Apartemen Puncak Permai, PT Surya Bumimegah Cemerlang digugat beberapa penghuni Apartemen.
Terkait gugatan ini, saat akan dikonfirmasi, pihak PT Surya Bumimegah Cemerlang terkesan bertele-tele dengan menerapkan prosedur berbelit-belit pada wartawan.
Baca Juga: Apartemen PBG Digugat, Saksi Minta Kepastian Peralihan Hak dari PT Bangun Prima Raya ke Pembeli
Kepada awak media, seorang resepsionis kantor Puncak Permai Group di Jalan Mayjend Sungkono, mengarahkan agar wartawan mendatangi Kantor Badan Pengelola Puncak Permai yang berada di lantai dasar Apartemen.
"Kalau mau konfirmasi langsung ke kantor developer apartemen saja ya, di Jalan Raya Darmo Permai, lantai dasar Apartemen," ujar si resepsionis, Senin (31/1/2022).
Sementara itu, saat di Apartemen Puncak Permai pada hari Rabu (2/2/2022) pukul 15.30 Wib, salah satu security mengatakan, jika jam operasional Kantor Badan Pengelola Puncak Permai sudah tutup.
"Sudah tutup mas, besok saja kembali lagi," katanya.
Baca Juga: Sepuluh Tahun Tak Dapatkan Hak Milik, Puluhan Penghuni Apartemen PBG Gugat PT Bangun Prima Raya
Ketika pada hari Kamis (3/2/2002), awak media kembali dipersulit untuk melakukan wawancara kepada pihak developer Apartemen Puncak Permai.
"Keperluannya apa mas, dan sudah ada janji belum. Saat ini orang kantornya sedang jam istirahat, mohon ditunggu," ungkap salah satu security lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Siswanto, melalui kuasa hukumnya dari ARN Law Firm & Partners, menggugat developer Apartemen Puncak Permai, yaitu PT Surya Bumimegah Cemerlang. Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 80/Pdt.G/2022/PN.Sby itu, diuraikan bahwa Siswanto merupakan pembeli dua unit Apartemen Puncak Permai Surabaya dengan perjanjian berbentuk SPPJB tahun 2010 yang sudah dibayar lunas pada tahun 2011, namun pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan surat keterangan lunas, belum dilakukan AJB (Akta Jual Beli), dan juga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Apartemen Puncak Permai sampai saat ini belum ada kejelasan.
Baca Juga: Perumahan Alghoni Residen Kelurahan Tanah Mas Indah Tidak Layak Huni, Kantor Developernya Tutup
Kuasa Hukum Siswanto, Zubairi, S.H.,M.H., dari ARN Law Firm & Partners, menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh developer Apartemen Puncak Permai adalah tindakan yang merugikan kliennya “Bukti lunas adalah hak dari pembeli ketika pembayaran atas suatu apartemen sudah lunas. Seharusnya AJB juga sudah bisa dilakukan untuk kemudian diproses lebih lanjut menjadi Sertifikat” kata Zubairi, Senin (24/1/2022).
Ia menegaskan, pihaknya meragukan komitmen dari Apartemen Puncak Permai Surabaya untuk juga serius mengurus soal perizinan karena berdasarkan informasi dari Pemkot Surabaya, sampai tanggal 26 Oktober 2020, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Apartemen Puncak Permai masih dalam proses dan sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak developer Apartemen Puncak Permai.
"Suatu apartemen ketika sudah dibangun, maka oleh Pemerintah dikeluarkan Izin Layak Huni yang berupa surat keterangan layak huni, sebagai salah satu syarat untuk penerbitan sertifikat hak milik atas satuan-satuan rumah susun. Itu menurut rezim Pasal 18 UU Nomor 16 Tahun 1985. Lalu setelah adanya perubahan melalui Pasal 39 UU Nomor 20 Tahun 2011, maka ada izin terbaru sebagai pengganti Izin Layak Huni, yaitu Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ini wajib diajukan oleh pelaku pembangunan kepada Bupati/ Walikota setelah menyelesaikan seluruh atau sebagian pembangunan rumah susun," ungkap Zubairi lagi.tim
Editor : Redaksi