SURABAYA (Realita)— Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 27 November 2025 di ruang Cakra. Agenda sidang kali ini menghadirkan ahli hukum perikatan dari Universitas Airlangga, Dr. Ghansham Anand, atas permintaan PT Jawa Pos selaku tergugat I.
Keterangan ahli menjadi perhatian utama karena sengketa ini berkaitan erat dengan pokok perkara kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers, perusahaan yang memiliki keterkaitan struktural dengan Jawa Pos Group. Dalam gugatan, Nany mengklaim dirinya sebagai pembeli sah saham perusahaan tersebut, sementara pihak tergugat mempertanyakan dasar kepemilikannya dan mengaitkannya dengan dugaan perjanjian nominee.
Dalam paparannya, Ghansham menjelaskan bahwa akta notaris merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Akta tersebut, kata dia, tidak hanya mencatat pernyataan para pihak, tetapi juga memberikan jaminan formal atas proses pembuatan perjanjian.
Ahli kemudian memaparkan konsep perjanjian nominee, yaitu situasi ketika seseorang bersedia dipinjam namanya untuk dan atas nama pihak lain dalam sebuah hubungan hukum. Keabsahan perjanjian tersebut, menurut Ghansham, sepenuhnya bergantung pada syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
“Sepanjang tidak ada cacat kehendak seperti paksaan atau pengancaman, dan syarat-syarat Pasal 1320 terpenuhi, maka perjanjian tersebut sah,” ucap Ghansham di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa syarat itu mencakup kecakapan para pihak, kesepakatan bebas, objek perjanjian yang jelas, serta causa yang diperbolehkan atau tidak bertentangan dengan hukum.
Ahli menegaskan bahwa causa yang diperbolehkan adalah causa yang tidak melanggar hukum, ketertiban umum, ataupun kesusilaan. “Syarat causa yang halal menjadi penentu utama,” ujarnya.
Keterangan ahli tersebut dikritisi kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto dan Billy Handiwiyanto. Richard menilai penjelasan ahli memperkuat posisi kliennya bahwa tidak ada praktik nominee dalam kasus ini.
“Perjanjian nominee ruhnya adalah Pasal 1320 BW. Nominee hanya dapat dibenarkan jika tidak dilarang oleh hukum dan tidak mengandung fraud atau niat untuk mengelabui,” kata Richard. Ia menegaskan, dalam perkara ini pihaknya tidak pernah menyetujui atau membuat perjanjian nominee dengan pihak mana pun.
Richard juga menanggapi pernyataan Jawa Pos bahwa Nany tidak pernah menyetorkan saham. Menurutnya, pernyataan itu benar, namun tidak relevan. “Bu Nany memang tidak menyetor saham, tetapi ia membeli saham dari pemilik awal PT Dharma Nyata Pers. Itu proses yang sah dan mudah diverifikasi,” ujarnya.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, justru menekankan bahwa perjanjian nominee bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang Penanaman Modal.
Johanes mengungkapkan bahwa ahli yang dihadirkan memiliki rekam jejak akademik mengenai isu nominee, bahkan menjadi pembimbing tesis yang menyatakan bahwa perjanjian nominee bertentangan dengan hukum positif Indonesia.
Ia mengutip Pasal 33 UU Penanaman Modal serta Pasal 48 UU PT yang secara eksplisit menyebut bahwa saham perseroan harus diterbitkan atas nama pemilik sahnya. “Normanya bersifat memaksa (dwingend recht). Jika dilanggar, maka perjanjian otomatis batal demi hukum,” ujar Johanes.
Menurutnya, seseorang yang tidak tercatat sebagai pemegang saham dalam daftar pemegang saham tidak dapat mengakui kepemilikan saham hanya berdasarkan perjanjian pinjam nama. Karena itu, ia menegaskan bahwa praktik nominee dalam konteks kepemilikan saham perseroan terbatas tidak diakui dalam hukum korporasi di Indonesia.
Usai persidangan, Nany Widjaja yang tampak hadir langsung menyampaikan alasan dirinya mengajukan gugatan. Ia menegaskan bahwa pembelian saham PT Dharma Nyata Pers dilakukan dengan uang pribadinya dan tidak pernah melibatkan perjanjian nominee.
“Saya memperjuangkan hak saya. Saya membeli saham dengan uang saya sendiri, dan tidak ada perjanjian apa pun terkait nominee dari awal sampai akhir,” ujar Nany seusai sidang.yudhi
Editor : Redaksi