SURABAYA (Realita)— Polda Jawa Timur menggelar perkara atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan Hermanto Oerip terhadap dr. Soewondo Basuki. Gelar perkara dilakukan oleh Unit II Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Perlu diketahui, Hermanto Oerip saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp75 miliar. Kasus tersebut dilaporkan oleh dr. Soewondo Basuki dan kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan ketua majelis hakim Nur Kholis.
Kuasa hukum dr. Soewondo Basuki, Profesor Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH, MH, menilai laporan balik yang dibuat Hermanto Oerip sarat dengan itikad buruk. Hal itu disampaikan usai gelar perkara di Polda Jawa Timur.
Menurut Prof. Tjandra, perkara yang dilaporkan Hermanto Oerip sebenarnya telah diperiksa oleh Bareskrim Polri dan juga telah diuji di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Bareskrim sudah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan transaksi jual beli yang dilakukan klien kami merupakan kompensasi pembayaran utang Hermanto Oerip dan dinyatakan sah sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Prof. Tjandra, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, aset milik Soewondo Basuki sempat diblokir karena dikaitkan dengan dugaan investasi nikel bodong yang melibatkan Hermanto Oerip dan Venansius Naek. Namun dalam putusan pengadilan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), majelis hakim justru menyatakan Hermanto Oerip sebagai pihak yang beritikad buruk.
“Dalam pertimbangan hukum putusan, Mahkamah Agung menyebut Hermanto Oerip sebagai otak intelektual perkara tersebut. Sementara Venansius Naek dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara,” kata Prof. Tjandra.
Berdasarkan putusan tersebut, jaksa penuntut umum kemudian memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menetapkan Hermanto Oerip sebagai tersangka. Saat ini, perkaranya telah diperiksa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terkait kuitansi senilai Rp15 miliar yang dipersoalkan dalam sengketa rumah, Prof. Tjandra menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan bukti jual beli atau kontrak sepihak oleh Soewondo Basuki.
“Kuitansi itu ditulis sendiri oleh Hermanto Oerip, lalu ditindaklanjuti dengan pembuatan akta otentik di hadapan Notaris/PPAT Maria Tjandra,” jelasnya.
Ia menyebut transaksi tersebut merupakan kompensasi pembayaran utang sebagaimana diatur dalam Pasal 1425 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa pertemuan utang piutang antara dua pihak dapat saling menghapuskan kewajiban.
“Akta notaris adalah akta autentik. Isinya dianggap benar dan menjadi alat bukti sempurna. Jika ada yang menyangkal, maka pihak yang menyangkal itulah yang wajib membuktikan,” tegasnya.
Prof. Tjandra juga mengungkapkan bahwa perusahaan yang digunakan Hermanto Oerip hanya beroperasi sekitar dua bulan dan diduga dijadikan sarana penipuan. Dalam persidangan terungkap adanya bill of lending palsu, faktur penjualan palsu, serta penarikan dana perusahaan menggunakan 153 lembar cek BCA.
“Dana perusahaan diambil oleh Hermanto Oerip bersama anaknya Venansius, istrinya, dan sopirnya. Kerugian klien kami diperkirakan mencapai Rp146 miliar, sementara dalam persidangan disebutkan sekitar Rp75 miliar,” ungkapnya.
Ia menilai laporan balik yang diajukan Hermanto Oerip hanya untuk menutupi perbuatannya sendiri dan memperpanjang proses hukum. “Satu perkara tidak boleh diperiksa dua kali. Ini sudah jelas dalam norma hukum. Masalah ini telah diperiksa Bareskrim dan dinyatakan sah, tetapi kini dimunculkan lagi tudingan pemalsuan surat, padahal sudah ada akta autentik,” ujarnya.
Dalam putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht, lanjut Prof. Tjandra, ditegaskan bahwa perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan pertambangan nikel bodong dilakukan oleh Hermanto Oerip, termasuk pengambilan uang tanpa persetujuan serta pembuatan surat-surat palsu.
“Semua itu tegas disebutkan dalam pertimbangan putusan kasasi dan peninjauan kembali,” pungkasnya.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-47099-hermanto-oerip-terdakwa-penipuan-rp75-miliar-laporkan-balik-soewondo