Aset Dilelang, Syahruddin dan Istri Ajukan Gugatan ke PN Sidoarjo karena Menduga Cessie Direkayasa

SIDOARJO (Realita)— Pasangan suami istri (Pasutri) Syahruddin, S.H., bersama istrinya Miharyati Askandar biasa  dipanggil Udin dan Miharyati resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan  Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan Nomor Registrasi Perkara: 355/Pdt.G/2026/PN Sda.

Langkah hukum ini diambil melalui Kuasa Hukum dari ARN LAW FIRM AND PARTNERS (Moch. Takim, S.H., Mu'arif, S.H., dan Rahmawaty Hadong, S.H.),  guna membongkar dugaan keterlibatan sindikat mafia tanah dan lelang yang  kerap memanfaatkan Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)  sebagai tameng seolah-olah perbuatannya telah "sesuai prosedur".

Menurut Moch. Takim, duduk perkara sengketa ini bermula dari fasilitas kredit debitur di PT Bank Central Asia, Tbk (BCA) dengan sisa pokok berdasarkan SLIK OJK sebesar  Rp560.059.319,- atas agunan tanah dan bangunan SHGB No. 3179 di Desa Sidokare, Sidoarjo, yang memiliki Nilai Pasar mencapai Rp1.849.784.000,- (Nilai 
Likuidasi Rp1.109.870.000,-). 

"Namun, pengalihan piutang (Cessie) kepada pihak perseorangan bernama 
Nurlinda Sari (Tergugat I) sarat akan kejanggalan hukum. Selain terjadi kontradiksi tanggal Akta Cessie (14 September 2020 vs 14 Desember 2020), pengalihan 
tersebut tidak pernah diberitahukan secara sah (betekening) kepada debitur," kata Takim, Selasa (8/9/2026).

Pengacara senior ini menambahkan, berdasarkan analisa Legal Opinion (LO) dan dokumen Gugatan, Nurlinda Sari dalam pengakuan tertulisnya (Desember 2023) mengakui secara jujur bahwa dirinya hanyalah nominee (pinjam nama) yang berada di bawah tekanan pihak lain (Siti Julaicha/Tergugat II dan Yohanes Cornelius/Tergugat III).

"Menurut  Tim Hukum Nurlinda juga  membantah keras pernah menandatangani atau menerbitkan Surat Peringatan (SP 1, 2, dan 3) yang dipakai sebagai syarat permohonan lelang ke KPKNL Sidoarjo," tegas Takim.

Tagihan pun secara sepihak diduga digelembungkan hingga Rp1,6 Miliar dengan pemaksaan uang tebusan Rp1,2 Miliar—angka yang sengaja ditempelkan pada Nilai Likuidasi aset. 

Puncaknya, eksekusi lelang oleh KPKNL Sidoarjo memenangkan Anik Mufita 
(Tergugat IV) seharga Rp1,15 Miliar.

"Terungkap fakta bahwa suami dari pemenang lelang sebelumnya sempat menyusup dan berpura-pura menjadi calon pembeli untuk "mengamankan aset", sebuah bentuk Tipu Muslihat (Bedrog) sebagaimana diatur dalam Pasal 1328 KUHPerdata untuk menidurkan perlawanan hukum debitur," ujar Takim lagi.

"Kami berharap Majelis Hakim dapat melihat secara jernih rentetan permufakatan 
jahat ini dari hulu ke hilir. Jangan biarkan Pasal 613 BW dijadikan tameng legalitas  untuk merampok aset-aset masyarakat yang sedang mengalami kesulitan keuangan. Keadilan harus ditegakkan dengan membatalkan Cessie abal-abal, membatalkan risalah lelang, dan mengembalikan hak kepemilikan sertifikat kepada Penggugat," tegas Takim dari ARN Law Firm.

Saat dikonfirmasi terkait perkara ini, kuasa hukum dari tergugat 1, 2 dan 3, Hasan mengatakan pihaknya sudah bergerak sesuai aturan yang berlaku.

"Pada dasarnya, proses Cessie telah sesuai aturan, Pak. Nanti akan kami buktikan di persidangan," tegas Hasan Sodikin,S.H pada wartawan, Selasa (8/9/2026).red

Editor : Redaksi

Berita Terbaru