MADIUN (Realita) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun memperkuat strategi pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026. Salah satu upaya yang dilakukan yakni menambah frekuensi layanan mobil keliling di tingkat kelurahan.
Mulai September 2026, mobil layanan keliling Bapenda dijadwalkan standby setiap Selasa dan Kamis di kelurahan. Penambahan jadwal tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mempercepat realisasi penerimaan PBB.
“Mulai September layanan mobil keliling standby di kelurahan pada hari Selasa dan Kamis. Sebelumnya hanya satu kali seminggu,” ujar Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, hingga awal September penerimaan PBB Kota Madiun telah mencapai Rp111,28 miliar atau sekitar 77,19 persen dari target penerimaan 2026 yang ditetapkan sebesar Rp144 miliar. Bapenda memperkirakan target tersebut dapat terpenuhi sebelum tutup tahun.
Jariyanto menyebut capaian penerimaan PBB biasanya mengalami peningkatan signifikan menjelang akhir tahun. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, target sudah dapat terpenuhi pada November.
“Seperti tahun sebelumnya, pada November sudah tercapai. Sehingga di akhir tahun proyeksi kami bisa tercapai 110 persen,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa keberadaan mobil keliling menjadi bagian dari pelayanan jemput bola kepada wajib pajak. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda maupun mendatangi bank untuk melakukan pembayaran PBB.
Pelayanan tersebut juga tidak sebatas menerima pembayaran. Petugas Bapenda turut memberikan layanan administrasi terkait data wajib pajak, termasuk perubahan maupun penyesuaian data.
“Tidak hanya pembayaran saja. Petugas kami juga melayani pergantian atau penyesuaian data wajib pajak,” kata Jariyanto.
Lebih jauh, ia juga menyampaikan bahwa, saat ini jumlah wajib pajak PBB di Kota Madiun mencapai sekitar 56 ribu orang. Wajib pajak paling banyak berada di wilayah Kecamatan Taman. Secara umum, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB dinilai cukup baik sehingga jumlah tunggakan relatif rendah.
Bapenda menilai pelayanan langsung di kelurahan turut membantu menekan potensi munculnya tunggakan. Sistem pembayaran yang diterapkan juga membuat petugas pemungut tidak lagi menerima uang pembayaran dari wajib pajak.
“Layanan mobil keliling kami nilai efektif mengurangi potensi penunggak PBB,” ungkapnya.
Menurut Jariyanto petugas pemungut saat ini hanya bertugas menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pembayaran selanjutnya dilakukan oleh wajib pajak melalui kanal pembayaran yang telah disediakan.
Untuk SPPT dengan nilai pajak di bawah Rp700 ribu, pendistribusian dilakukan oleh petugas kelurahan. Sementara SPPT dengan nilai lebih dari Rp700 ribu disampaikan langsung oleh petugas Bapenda kepada wajib pajak.
“SPPT dengan nilai di bawah Rp700 ribu dibagikan petugas kelurahan. Lebih dari itu disampaikan langsung petugas Bapenda ke wajib pajak,” tandasnya.
Bapenda juga terus mendorong masyarakat memanfaatkan pembayaran secara elektronik. Selain transfer dan dompet digital, pembayaran dapat dilakukan melalui sejumlah kanal elektronik maupun toko ritel yang telah bekerja sama.
Mobil keliling Bapenda pun menyediakan fasilitas pembayaran menggunakan QRIS, sehingga wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya secara non-tunai.
Peningkatan transaksi digital tersebut sekaligus mendukung program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Semakin tinggi penggunaan transaksi elektronik dalam penerimaan daerah, maka semakin besar pula dukungan terhadap capaian elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.yw
Editor : Redaksi